SP1-SP2 jadi Pintu Masuk KPK Periksa Kadis PUPR Rus’an dan Agusti


TERNATE – Sikap pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk membongkar villa lago montana di danau Ngade, kecamatan Ternate Selatan hingga sekarang ini masih menjadi tanda tanya.

Pasalnya, jangka waktu yang diberikan Pemkot Ternate kepada pemilik villa Agusti Talib selama 14 hari, terhitung sejak diterbitkannya SP-2 pada 27 Januari 2026. Pada poin tersebut, PUPR Kota Ternate enam perintah kepada Agusti Talib diantaranya menghentikan secara total seluruh kegiatan pembangunan dan/atau pemanfaatan bangunan villa, dan melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri karena berada pada zona perlindungan setempat dan tidak sesuai dengan peruntukan ruang.

Meski begitu, hingga sekarang belum ada langkah tegas pihak pemerintah untuk mengambil tindakan setelah pemilik villa lago montana tidak melaksanakan perintah SP-1 dan SP-2.

Kondisi ini mendapat kecaman dari Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih Maluku Utara, Mudasir Ishak. Kepada habartimur.com, Mudasir menegaskan, penerbitan surat peringatan (SP) satu dan SP dua menjadi pintu masuk, dan bukti bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa, bahkan OTT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate Rus’an M. Nur Taib.

“Pertanyaannya, untuk tujuan apa SP-1 dan SP-2 dikeluarkan?, tapi kemudian tidak ditegakkan?,” katanya. Menurut Mudasir pertanyaan ini bukan tanpa dasar, mengingat dalam administrasi pemerintahan, surat resmi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi. Fakta surat itu diterbitkan namun tidak dijalankan memperkuat dugaan adanya praktik kongkalikong.

“Surat peringatan itu dikeluarkan karena memang terbukti ada masalah dan pelanggaran, namun masalah ini sepertinya sengaja mau dihentikan di atas kertas demi kepentingan tertentu,” katanya.

Secara hukum, kata Mudasir ketidakpatuhan terhadap surat peringatan ini memperberat posisi hukum pihak terlibat. Surat peringatan lanjut Mudasir, sejatinya menjadi langkah awal sanksi administratif yang berisi perintah tegas untuk menghentikan kegiatan atau membongkar bangunan yang melanggar aturan.

“Apabila peringatan resmi dari Dinas PUPR diabaikan dan kegiatan terlarang tetap berlangsung, maka unsur pidana dalam kasus ini menjadi semakin kuat. Pelaku usaha villa montana dapat dikenakan pidana tambahan lantaran dengan sengaja tidak mematuhi perintah atau larangan pejabat berwenang,” ujarnya.

Dia mengatakan, dasar hukum penegakan ini tertuang jelas dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya di dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang (RTRW/RDTR).

Mudasir menegaskan, dalam pasal pidananya, setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang hingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Selain itu, ancaman hukum bagi pejabat pemerintah diatur pada pasal 73 bahwa pejabat yang menerbitkan persetujuan pemanfaatan ruang tidak sesuai ketentuan, atau membiarkan pelanggaran terjadi padahal sudah ada peringatan, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun, denda hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), serta sanksi tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan negara.

“Sanksi tegas juga berlaku bagi badan hukum atau perusahaan. Jika terbukti melanggar Pasal 69, 70, atau 71, pengelolanya dipidana dan perusahaannya dikenakan denda pemberatan sepertiga kali lipat, dicabut izin usaha, hingga dicabut status badan hukum,” tegasnya.

Menurut Mudasir, masalah tata ruang bukan urusan sepele. Pengelolaan yang menyimpang berpotensi memicu kerusakan lingkungan, penurunan kualitas hidup masyarakat, hingga menghambat pembangunan berkelanjutan.

“Sanksi keras ditetapkan undang-undang demi melindungi sumber daya alam dari tindakan yang merugikan negara dan rakyat,” jelasnya.

“Kini, bukti sudah lengkap. Kita desak KPK tidak lagi ragu bergerak. OTT terhadap Kadis PUPR Ternate menjadi langkah mutlak untuk memastikan aturan ditegakkan, dan membuktikan bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum di republik ini,” pungkasnya. (wat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita