BLOOMBERG TECHNOZ – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pelaksanaan prosedur pengawasan dan pemeriksaan penjualan nikel, yang dinilai belum optimal menguji kewajaran data wajib pajak (WP) sektor mineral nikel.
Alasannya, BPK menemukan belum disandingkannya data harga penjualan nikel riil dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) kualitas dan kuantitas yang diterbitkan surveyor.
BPK juga menemukan bahwa pengawasan kepatuhan WP sektor mineral nikel belum menguji specific risk nickel secara memadai, yakni membandingkan antara peredaran usaha di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan perkiraan peredaran usaha berdasarkan harga patokan mineral (HPM) nikel pada lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
Adapun, hal tersebut ditemukan BPK usai memeriksa kinerja atas pengawasan dan pemeriksaan dalam mendukung optimalisasi penerimaan perpajakan 2023—2025 yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Pengawasan yang dilakukan belum menyandingkan data harga penjualan nikel riil maupun LHA kualitas dan kuantitas surveyor,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Jumat (24/4/2026).
Selain itu, pelaksanaan pemeriksaan pajak atas 4 WP dinilai tidak konsisten dan belum didukung kecukupan prosedur pengujian WP, yakni; penyajian informasi koreksi atas biaya penyusutan, penggunaan metode pooling of interest dalam aksi korporasi 2019, kewajaran penentuan harga penjualan periode 2020, dan kewajaran pemanfaatan kompensasi kerugian 2017—2022.
“Akibatnya, hasil pengawasan dan hasil pemeriksaan perpajakan berisiko tidak efektif meningkatkan kepatuhan WP dan tidak mendukung optimalisasi penerimaan negara.,” tulis BPK.
Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk memerintahkan Dirjen Pajak untuk proaktif melakukan evaluasi kemutakhiran dan kecukupan pengaturan terkait kompensasi kerugian dalam aturan yang berlaku.
Hal tersebut direkomendasikan BPK dilakukan bersamaan dengan pengaturan persyaratan dan jangka waktu pemanfaatannya, dan selanjutnya menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK turut merekomendasikan Menteri Keuangan melakukan evaluasi secara berjenjang terhadap hasil quality assurance dan hasil pemeriksaan atas 4 WP, termasuk jika diperlukan melakukan pemeriksaan kembali atau pemeriksaan bukti permulaan khususnya untuk 3 WP terkait.
“Merekomendasikan Menteri Keuangan melakukan penggunaan metode pooling of interest dalam aksi korporasi tahun 2019, kewajaran penentuan harga penjualan tahun 2020, dan kewajaran pemanfaatan kompensasi kerugian tahun 2017 s.d. 2022, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis BPK.
Kecurangan Surveyor
Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Haryadi sebelumnya menyatakan komisinya sedang memantau ketat salah satu surveyor sektor minerba yang diduga melakukan kecurangan dalam proses pengecekan hasil olahan produk tambang yang akan dijual.
Hal tersebut diungkapkan ketika menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama 13 surveyor sektor minerba untuk membahas perbaikan tata niaga hasil tambang.
Dia menduga surveyor tersebut tidak melaporkan volume ataupun nilai riiil komoditas sesuai dengan besaran yang seharusnya. Bambang menegaskan sejumlah pengusaha mengeluhkan tindakan surveyor tersebut dan praktik tersebut.
Dia juga menilai tindakan curang surveyor tersebut berpotensi merugikan negara sebab setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menjadi lebih rendah.
“Kami akan membentuk tim dan teman-teman akan mengevaluasi surveyor-surveyor ini jangan sampai sok paling power di republik ini, memainkan hasil survey, merugikan negara. Itu tidak boleh,” kata Bambang dalam RDP dengan Dirjen Minerba dan 13 surveyor minerba, Senin (8/12/2025).
“Pak Dirjen, khususnya Pak Tri evaluasi dari surveyor ini. Kalau enggak, cabut saja izinnya, kalau memang mereka tidak proper atau pakai cara-cara yang tidak legal, tidak mau bersaing secara profesional saya akan minta di sini cabut izinnya,” ucap dia.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi XII dari Fraksi Gerindra Rocky Candra menyoroti sejumlah praktik culas yang dilakukan surveyor sektor minerba di Indonesia.
Misalnya; penjualan bijih nikel yang dilakukan surveyor hingga petugas surveyor lapangan yang kurang berintegritas hingga bijih ilegal bisa masuk rantai pasok smelter dengan dokumen palsu.
Dia menilai praktik nakal yang dilakukan surveyor tersebut berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Ini kita berkaitan dengan kekayaan negara. Sudah banyak sekali kekayaan negara ini bocor; yang enggak jelas peruntukannya. Penerimaan kerugian negara ini ratusan triliun,” kata Candra dalam rapat yang sama. (azr/wdh/wat)










