Menyoal Komunikasi Publik Penanganan Covid-19

DUNIA kini memikul gelobak pandemi yang melumatkan nyaris seluruh sendi kehidupan. Ketidakpastian dan kecemasan pun berkelindan, berhimpit dengan keruwetan pengambilan keputusan publik. Realitas ini bahkan jauh lebih mengerikan daripada Covid-19 itu sendiri.

Term ketidakpastian dan kecemasan juga mencuat saat transmisi Covid-19 merebak di Indonesia. Disebabkan berbagai adagium kontroversial pejabat yang kurang responsif: “enjoy aja”, “nasi kucing”, “negeri tropis”, “minum jamu”. Di fase awal krisis itu, LP3ES mencatat ada 37 pernyataan blunder (detikNews, 6/4/2020).

Buruknya komunikasi publik mengumpani munculnya ketidakpercayaan atas langkah penanganan pandemi. Kita pun kehilangan waktu berharga untuk didedikasikan bagi kampanye kesehatan masyarakat, kesiapsiagaan, dan prosedur medis menghadapi wabah.

Karena itu, tidak mengherankan jika hasil survey terbaru Indikator Politik Indonesia (IPI) seakan mengkonfirmasi amatan tersebut. Direktur Eksekutif IPI Burhanuddin Muhtadi saat merilis secara virtual (25/8/2021) menunjukkan tren kepercayaan publik pada kemampuan pemerintah yang semakin menurun (https://www.youtube.com/watch?v=j2er6hMk1OE).

Begitu juga tingkat kepercayaan publik pada kemampuan Presiden Jokowi mengatasi pandemi yang sekarang tinggal 54,3%. Bandingkan dengan periode sebelumnya: 56,5% (April 2021), 60,7% (September 2020), 60,9% (Juli 2020), dan 67,7% (Mei 2020). Tulisan ini menyoroti beberapa masalah tersebut untuk kemudian menyarankan tindakan perbaikan dalam aspek tata kelola informasi dan komunikasi publik.

Empati dan Partisipasi

Keberhasilan penanganan Covid-19 niscaya mengsyaratkan efektivitas komunikasi publik pemerintah guna menstimulasi partisipasi dan mengeliminasi resiko.

Diseminasi desain kebijakan dan mitigasi bencana secepatnya mesti disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi. Sebaliknya, komunikasi publik yang buruk akan menciptakan ambiguitas, penafsiran berbeda, hingga polemik di tengah masyarakat.

Dari situ hoax mengintip: mencari celah untuk memupuk purbasangka dan sikap saling curiga. Sebuah contoh datang dari Jember, dua hari lalu. Bupati beserta 3 orang pejabat diberitakan menerima honorarium pemakaman korban COVID-19 masing-masing Rp 70,5 juta. Kabar ini pun menuai gelombang kecaman warganet yang luka-hatinya belum kering akibat bansos Covid-19 dicuri dengan cara yang ‘naudzubillah’.

Sehari kemudian, total honor sebesar Rp 282 juta –yang konon akan disumbangkan kepada keluarga korban—dikembalikan ke kas daerah. Langkah itu, menurut Plt. Kepala BPBD Jember M. Djamil, dilakukan “agar dapat dimanfaatkan pada kegiatan yang lebih baik” (Kompas.com, 28/8/2021).

Agak absurd, memang. Sebab, masyarakat mafhum jawaban itu terbit usai polisi membuat pemanggilan. Lagi pula, mengapa tidak direncanakan sedari awal?
Dari perspektif ‘good governance’, maka seyogianya pengembalian itu didasari keputusan yang menganulir kebijakan pemberian honorarium sebelumnya. Dan itulah yang mesti disampaikan kepada publik agar tidak memunculkan polemik baru.

Ironisnya, kita (setidaknya, saya) tidak menemukan pernyataan dari Satgas Penanganan COVID-19. Bahkan informasi yang menjadi perhatian nasional ini pun tidak ditemukan di website covid19.go.id –laman yang semestinya menjadi “jendela isu Covid-19” paling lengkap di negeri ini (diakses 28/8/2021, pukul 19.00 WITA).

Untuk memberi kepastian dan menenangkan masyarakat, semestinya juru bicara Satgas COVID-19 hadir dan memastikan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik itu tidak terjadi di daerah lain. Penjelasan juga diperlukan terkait polemik Vaksin Nusantara, terutama setelah anggota DPR-RI “bersitegang” dengan Kepala BPOM (kumparan.com, 27/8/2021).

Juru bicara hendaknya menjelaskan validitas informasi Turki memesan 5,2 juta dosis. Lalu, mengapa BPOM enggan memberi restu?. Penjelasan itu penting mengingat sejumlah pejabat tinggi dan anggota DPR-RI sudah menggunakan Vaksin Nusantara. Juga untuk mengurangi kesenjangan pengetahuan publik (gap of public knowledge).

Di atas semua itu, kita mendambakan komunikator memiliki apa yang sejak 2.300 tahun lalu diserukan Aristoteles sebagai ‘etos’ (kredibilitas dan otoritas), ‘pathos’ (empati dan simpati), dan ‘logos’ (logis, sistematis, dan mudah dipahami). Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah untuk ikut dalam orkestrasi penanganan Covid-19.

Keterbukaan Informasi

Negeri ini sebenarnya memiliki regulasi pengelolaan informasi publik yang –entah kenapa— jarang disapa dalam masa pagebluk ini. Yakni UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang ditandatangani Presiden SBY pada 30 April 2008.

Regulasi ini merupakan “anak kandung” reformasi yang secara eksesif membalikkan paradigma pengaturan informasi di tanah air. Melalui UU KIP, negara mengakui hak atas informasi sebagai hak asasi manusia, selain sebagai hak konstitusional warga negara.

Karena itu, badan publik diwajibkan membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) guna mengelola informasi publik secara efektif dan efisien, dengan bahasa yang mudah dipahami, tersusun rapi, terklasifikasi, serta memberi kemudahan akses bagi pengguna informasi.

Hemat kita, dengan ‘mengaktifkan’ UU KIP, maka website Satgas Penanganan Covid-19 (covid19.go.id) akan lebih “hidup”. Dikarenakan adanya PPID yang mengatur klasifikasi dan mengelola layanan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang user friendly (murah, mudah dan cepat).

Dengan cara itu, masyarakat (termasuk pers) memiliki sumber rujukan primer seputar isu Covid-19 dan upaya penanganan pandemi –baik yang telah maupun yang akan dilakukan pemerintah. Sehingga tidak lagi mengandalkan sumber sekunder dari pernyataan pejabat maupun opini yang berkembang dalam talk show televisi.

Di sisi lain, salah satu tujuan pengaturan UU KIP adalah mengetahui alasan pengambilan suatu kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak. Karena itu, selain menyediakan layanan informasi, PPID di setiap badan publik seyogianya juga menginformasikan latar belakang dan alasan pengambilan sebuah keputusan publik.

Semoga dengan itu kita segera berpaling dari pandemi Covid-19 untuk menyongsong Indonesia Tangguh-Indonesia Tumbuh. Barangkali itu!

 

Oleh: Imran Duse

(Wakil ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Timur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita