DESAKAN penegakan hukum untuk menangkap sekretaris kota (Sekot) Ternate, Rizal Marsaoly disuarakan kelompok yang menamakan diri Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT).
Kali ini, SMIT menggelar aksi di Jakarta pada Rabu (23/02/2026). Di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, massa mendesak KPK dan Kejagung segera memanggil, memeriksa, dan menangkap Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Rizal diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus korupsi pengadaan lahan eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang pada tahun 2018, saat dirinya masih menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Ternate.
Koordinator Lapangan Solidaritas Muda Indonesia Timur, Dhante, dalam orasinya menyoroti kejanggalan fatal terkait pembayaran lahan senilai Rp 2,8 miliar tersebut.
Pihak Pemkot Ternate diketahui tetap melakukan pembayaran kepada pihak Noken Yapen. Padahal Mahkamah Agung melalui Putusan No. 191/K/pdt/2013 telah menetapkan lahan tersebut sebagai milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Langkah membayar pihak yang sudah kalah di tingkat Kasasi adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang nyata. Rizal Marsaoly, yang saat itu menjabat Kadis Perkim, diduga kuat mengetahui detail celah perencanaan hingga eksekusi pembayaran yang menabrak aturan ini,” tegas Dhante.
Dia juga menekankan, kasus lahan ini adalah perkara tindak pidana korupsi (tipikor) murni yang terpisah dari penyitaan aset terkait kasus TPPU eks Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).
Selain masalah lahan Kalumpang, massa aksi juga membeberkan daftar panjang dugaan penyimpangan anggaran yang diduga kuat melibatkan Rizal Marsaoly, di antaranya: Dana Hibah dan Bansos 2023: Temuan LHP BPK RI senilai Rp1,76 miliar di Bagian Kesra Setda Ternate yang diindikasikan bermasalah.
Kemudian, Dana CSS XXIII (2025): Dugaan penyimpangan anggaran City Sanitation Summit senilai Rp1,6 miliar, dana Festival Pulau Hiri (2018): Proyek pembangunan panggung senilai Rp1,3 miliar yang diduga bermasalah, dan masalah taman Asmaul Husna. “Dugaan mark-up anggaran papan nama di depan Masjid Raya Al-Munawwar senilai Rp1 miliar,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, SMIT menyampaikan lima tuntutan kepada KPK dan Kejagung RI: Pertama; melakukan penyidikan ulang secara menyeluruh atas kasus pengadaan lahan eks kediaman Gubernur di Kalumpang.
Kedua, Memeriksa dugaan penyimpangan anggaran bansos berdasarkan temuan BPK tahun 2024 senilai Rp1,7 miliar. Ketiga, Melakukan audit investigatif terhadap anggaran City Sanitation Summit senilai Rp1,6 miliar, Keempat, Mengusut tuntas proyek panggung Festival Pulau Hiri senilai Rp1,3 miliar, dan kelima Mengusut dugaan mark-up anggaran renovasi Taman Asmaul Husna senilai Rp1,3 miliar.
Dhante meminta Kejagung segera memerintahkan Kejati Maluku Utara untuk menyeriusi kasus ini. “Jika dinilai lamban, KPK segera mengambil alih (take over) seluruh penanganan perkara yang menyeret nama pejabat penting di Kota Ternate tersebut demi rasa keadilan masyarakat. (tim/wat)










