Status Kependudukan Warga Trans di Desa Patlean Belum Jelas, DPMD Haltim Belum Tetapkan Jadwal Pilkades Serentak 2021


HALTIM – Status Kependudukan warga Unit Pemukiman Terpadu (Transmigrasi) di SP1, 2 dan 4 Desa Patlean Kecamatan Maba Utara Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menjadi alasan DPMD belum menetapkan jadwal pemilihan kepala desa serentak tahun 2021.

Kepala dinas DPMD Haltim, Badalan Uat ketika diwawancara awak media mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke kementerian desa dan Mendagri terkait status kependudukan masyarakat di UPT/ tersebut.” Status kependudukan mereka yang harus kita konsultasikan dulu, apakah mereka bisa ikut dalam Pilkades atau seperti apa, karena status mereka sudah menjadi warga transmigrasi, salah satu kasus itu seperti di Desa Wasileo, mereka diikutkan dalam Pilkades tetapi saat pembagian BLT tidak bisa, karena status kependudukan mereka yang sudah masuk sebagai warga trans,” jelas Badalan, pasca rapat bersama komisi I DPRD. Selasa (2/3/2021).

Dikatakan, Desa Patlean merupakan satu desa peserta Pilkades tahun 2020 yang dianggap masih menyisakan masalah. Pasalnya warga desa setempat kebanyakan sudah bermukim di transmigrasi sehingga harus benar-benar dipastikan agar tidak ada permasalahan yang timbul pasca Pilkades nanti. “Kita juga akan minta pandangan Bagian Hukum dan pemerintahan untuk permasalahan ini,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan, untuk kepastian waktu pelaksanaan Pilkades belum bisa dipastikan sambil menunggu hasil konsultasi bersifat final. “Yang pasti sesuai dengan perintah regulasi pelaksanaannya tahun ini, tetap jalan,” katanya. Ditanyai alokasi anggaran untuk Pilkades yang melibatkan 36 desa di Halmahera Timur itu, Badalan mengaku belum bisa memberikan rincian. “Nah itu yang kita masih minta ke DPRD agar ditambah karena terlalu sedikit,” pintanya.

Terpisah, Sekretaris Komisi II, Hasanudin Lajim, mengatakan untuk kepastian pelaksanaan Pilkades serentak, pihaknya juga masih menunggu pembentukan panitia kabupaten dan juga penggodokan Perbup Pilkades. “Jadi kalau bukan sebelum puasa berarti bisa selesai bulan puasa, karena butuh kesiapan regulasi juga, belum lagi regulasi harus di sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak lagi timbul permasalahan seperti tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, berkaitan dengan masa jabatan kepala desa,” pungkasnya. (dni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita