TERNATE – “aroma tak sedap” mulai tercium pada beberapa proyek infrastruktur jalan dan jembatan di balai pelaksanaan jalan nasional (BPJN) Maluku Utara (Malut) tahun 2025.
Ada dua kontraktor perusahaan kelas kakap yang langganan mengerjakan proyek puluhan miliaran dari BPJN Malut yakni PT. Buli Bangun milik Reny Laos (RL) dan PT Intimkara milik Budi Liem (BL). Namun, proyek yang dikerjakan dua perusahaan yang dikabarkan punya kedekatan alias konco dengan PPK BPJN Malut ini sering meninggalkan berbagai persoalan, terutama pada aspek lingkungan dan kualitasnya.
Misalnya pekerjaan ruas jalan Weda – Mafa – Matuting–Saketa yang dikerjakan PT. Buli Bangun milik Reny Laos. Proyek jalan di bawah tangan pejabat pembuat komitmen (PPK) 2.3 BPJN Malut Joone Seisi Manus itu diduga menggunakan material galian C ilegal.
Informasi yang diperoleh oleh media habartimur.com, dugaan ini diperkuat oleh pengakuan operator alat berat dan warga sekitar bahwa kontraktor telah mengambil material pasir dan batu tanpa izin dari lokasi galian di Kecamatan Gane Barat untuk pekerjaan peningkatan ruas jalan nasional Weda – Mafa – Matuting – Saketa.
“Kalau memang pengambilan material galian C ilegal itu dilakukan oleh perusahaan maka tidak boleh. Jangan mereka mau ambil untung besar tapi cari yang murah, bahkan yang gratis. PPK dan Kontraktornya harus dievaluasi. Dan aparat hukum dapat menyelidiki masalah ini,” jelas praktisi hukum Bachtiar Husni saat diminta tanggapan habartimur.com, Selasa (10/2/2026).
Persoalan lain di BPJN Malut adalah pekerjaan proyek preservasi ruas jalan dan jembatan strategis tahun anggaran 2025 di bawah tanggung jawab PPK 1.2 PJN I, Ema Amelia.
Proyek jalan strategis Kao–Boso Sidangoli (Dermaga Ferry) – Simpang Dodinga – Bobaneigo Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Utara dan Ekor, Halmahera Timur (Haltim) dengan anggaran sebesar Rp 61 miliar (61.461.327.000) itu ternyata fakta dilapangan ditemukan ada bagian pekerjaan yang belum selesai dikerju hingga masa kontrak berakhir.
Bahkan, ditemukan proyek yang dikerjakan PT Intimkara itu terbengkalai dan tidak sesuai dengan target kontrak. Lebih parah lagi, dugaan kuat progres pekerjaan belum rampung, tetapi dilakukan proses pencairan anggaran hingga 100 persen.
Praktisi hukum Hendra Karianga belum lama ini menegaskan bahwa pencairan anggaran 100 persen pada proyek yang belum mencapai progres pekerjaan 100 persen merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
“Kalau proyek belum mencapai progres 100 persen tapi uangnya sudah dicairkan 100 persen, itu sangat jelas penyalahgunaan. Secara hukum, itu sudah masuk kategori korupsi,” tegas Hendra.
Menurutnya, PPK harus bertanggung jawab penuh atas proses pencairan anggaran tersebut. Profesionalisme BPJN Maluku Utara dan PPK 1.2 kata dia, patut dipertanyakan karena mekanisme pengawasan seharusnya mampu mencegah terjadinya.ketidaksesuaian pencairan anggaran dengan progres pekerjaan.
“Siapa saja yang terlibat harus diusut. Pertama tentu PPK, karena dia yang menandatangani kontrak dan merekomendasikan pencairan. Selain itu ada pokja, konsultan pengawas, hingga kuasa pengguna anggaran. Mereka semua memiliki tanggung jawab dalam pencairan dana 100 persen tersebut,” ungkapnya.
Hendra juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana, sekaligus menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang lebih besar.
Sementara, PPK 2.3 BPJN Malut Joone Seisi Manus ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp nomor kontak 0823-4993-4XXX, namun tidak direspon. Begitu juga PPK Ema Amelia hingga berita ini dipublish belum dapat dikonfirmasi. (wat)










