Janji Tegas Hanya Diatas Kertas, Dua Kali SP, Villa Montana Tetap Berdiri  


TERNATE – Ketegasan Pemerintah Kota Ternate dalam menangani kasus Villa Lago Montana milik Agusti Talib kini mulai menghilang.

Padahal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) awalnya sudah menempuh langkah administrasi hingga dua kali penerbitan surat peringatan resmi di awal Januari 2026 lalu.

Pertama, surat peringatan I (SP-1) tertanggal 5 Januari 2026, ditandatangani Kepala Dinas PUPR Rus’an M. Nur Taib Nomor 600/13/DPUPR-KT/2026.

Surat ini ditujukan langsung kepada pemilik villa Agusti Talib yang lokasinya berada di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, tepat di kawasan sempadan Danau Ngade.

Dalam surat itu, pemkot ternate melalui kepala dinas PUPR Rus’an menegaskan fakta hukum bahwa lokasi tersebut masuk zona perlindungan setempat atau kawasan lindung menurut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pulau Ternate, yang berarti dilarang keras dibangun bangunan permanen.

Ditambah lagi, lanjut Rus’an bangunan itu terbukti dibangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dasar hukumnya pun kuat, merujuk pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Cipta Kerja, hingga Peraturan Daerah Kota Ternate.

ILUSTRASI di villa lago montana
ILUSTRASI di villa lago montana

Karena tidak mengindahkan peringatan pertama dan sama sekali tidak melakukan pembongkaran mandiri sesuai perintah, dinas PUPR kembali mengirimkan teguran keras pada 27 Januari 2026.

Surat Peringatan II (SP-2) Nomor 600/205/DPUPR-KT/2026 ini, isinya semakin mempertegas pelanggaran yang dilakukan dan kembali mengutip pasal-pasal yang dilanggar, termasuk UU Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pemerintah terkait penataan ruang dan bangunan gedung.

Dalam SP-2 itu, pemerintah memberikan perintah mutlak, hentikan total kegiatan, bongkar bangunan, bersihkan lokasi, dan pulihkan fungsi kawasan sempadan danau seperti semula dalam waktu 14 hari kerja.

Paling keras, di akhir surat tertulis ancaman jika diabaikan, pemerintah akan menerbitkan Surat Peringatan III (SP-3) sebagai langkah akhir, melakukan pembongkaran paksa tanpa pemberitahuan, mengenakan denda, hingga membebankan seluruh biaya penertiban kepada pemilik.

Dokumen itu ditegaskan sebagai dasar hukum sah untuk tindakan lanjutan. Namun, hingga waktu yang ditentukan, dan sampai berita ini ditayang, janji keras itu hanya di atas kertas, tidak terbukti di lapangan. Tidak ada SP-3 yang terbit, tidak ada eksekusi pembongkaran, dan tidak ada denda yang dikenakan.

Sikap pemerintah yang awalnya sangat tegas dan menguasai persoalan ini, kini justru terlihat mengambang dan kabur, tidak pasti, dan seolah membiarkan bangunan ilegal itu tetap berdiri kokoh.

Hingga saat ini, tidak ada penjelasan resmi, tidak ada kejelasan apakah aturan masih diberlakukan, dan tidak ada tindak lanjut nyata.

Ketiadaan tindakan nyata dan sikap pemerintah yang makin sulit dipahami ini justru menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum tata ruang di Ternate bisa berubah tergantung siapa pemilik bangunan. (wat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita