SANANA – Tindakan “nekat” kepala desa man-gega kecamatan sanana utara kabupaten kepulauan sula (Kepsul) Abd. Hamid Teapon, , memberhentikan delapan orang bawahan gegara tidak mengikuti arahan kerja politik memenangkan calon bupati dan wakil bupati petahana, Fifian Adenings Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH), Senin (7/10/2024) kemarin mendapat protes keras dari juru bicara (Jubir) Hendrata Thes dan M. Natsir Sangadji (HT-Manis) Najamudin Umasangaji.
Menurutnya, keputusan memberhentikan delapan aparatur desa menjelang pilkada serentak 27 November 2024 itu melanggar peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Permendagri nomor 67 tahun 2017 itu sudah jelas, perangkat desa hanya dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan yang sah sesuai peraturan,” kata Najamudin kepada Habartimur.com, Kamis (10/10/2024).
Pria yang akrab disapa Raka itu menilai pemberhentian delapan aparat desa ada muatan politik, sehingga keputusan kepala desa Abd. Hamid Teapon dapat dikategorikan sebagai tindakan maladministrasi. Olehnya itu, dirinya mendesak Ombudsman segera memeriksa kades man-gega Abd. Hamid Teapon.
“Tugas Ombudsman adalah mengawasi dan memastikan pelayanan publik dilakukan secara adil dan sesuai aturan. Pemberhentian aparat desa dengan alasan yang tidak jelas atau tidak sesuai prosedur yang ditetapkan permendagri, sehingga itu sangat merugikan individu dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” jelasnya.
Raka mengingatkan, kepada kepala desa agar lebih bijak dalam menggunakan kewenangan saat memberhentikan bawahannya, dan setiap keputusan yang diambil harus didasarkan aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya muatan politik atau kepentingan masyarakat.
“Kepala desa seharusnya membina perangkat desa dan menjaga agar pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, bukan memberhentikan mereka tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.
Diketahui, delapan aparat desa yang diberhentikan kades man-gega Abd. Hamid Teapon itu adalah kepala dusun (Kadus) 3 Rajab Usia, kasi pemerintahan Muhsidin Silayar, ketua RT 2 Darwis Buamona, ketua RW 1 Yusman Ladima, dua orang kader posbindu Nurhadia Duwila, Tati Sibela, dan dua kader posyandu Murni Teapon dan Nasbia Gailea. (att/)