TERNATEE-Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Ternate Selatan, Rabu (9/9) kemarin menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan Walikota (Pilwako) dan wakil walikota Ternate tahun 2020 di Hotel Bukit Pelangi.
Sejumlah Tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Togam), OKP dan Ormas di Ternate Selatan dilibatkan dalam kegiatan ini.
Kordiv PHL Bawaslu Kota Ternate, Rusli Saraha saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut, mengatakan secara umum tahapan Pilkada serentak 9 Desember, sudah memasuki tahapan verifikasi faktual berkas bakal calon walikota, dan pemeriksaan kesehatan Bacalon walikota.
“Tahapan Pilkada 9 Desember saat ini sudah masuk tahapan pemeriksaan kesehatan Bacalon dan verfak berkas, kemudian tahapan perbaikan, penetapan pasangan calon Hingga cabut undian nomor urut pada 24 September.
Pengawas yang akrab disapa Uci ini menjelaskan, pasca pencabutan nomor urut, jelang waktu dua bulan akan memasuki tahapan kampanye. “Biasanya kalau kita buka catatan Bawaslu itu, masa kampanye itu paling banyak ditemukan pelanggaran. Pelanggaran berupa ketidakpatuhan Bacalon terhadap aturan, termasuk pelanggaran politik uang. Saya mencatat Pilgub lalu, ada sekitar 14 kasus politik uang, dua diantaranya tuntas ditingkat GAKKUMDU. Sekarang dua pelaku pelanggaran ini masih dipenjara,” ujarnya.
Diakhir sambutannya, Uci lebih menekankan kepada pelanggaran politik uang pada Pilwako Ternate. “Ada sanksi bagi memberi dan menerima dengan tujuan tertentu (politik uang, red) ada sanksi pidananya, paling kecil 3 tahun penjara dan denda sekitar Rp 200 juta. Dengan kegiatan ini, kita harapkan agarPawascam dapat membangun kesadaran bersama, mengawasi setiap tahapan, serta melaporkan jika ditemukan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diboboti oleh dua narasumber, pertama dari unsur KPU Ternate, divisi teknis Kuad Suwarno dan kedua unsur akademisi Sahroni A. Hirto. Kegiatan yang dipandu Pemred Posko Malut Awat Halim itu, dihadiri juga tiga pengawas Ternate Selatan yakni Ketua Panwascam Selatan Iskar Hukum, Noval Fabanyo, dan Risman. (Hbr)