TERNATE – Sikap anggota DPRD Kota Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim mendatangi kantor Perwakilan badan pemeriksa keuangan (BPK) Maluku Utara setelah insiden di ruang paripurna belum lama ini membuat enam fraksi di DPRD Kota kebakaran jenggot.
Enam fraksi yang terdiri dari fraksi NasDem, Golkar, PKB, Demokrat, PDIP-Perindo, serta Fraksi Gabungan (PPP-PAN-PBB), minus fraksi Gerindra rame-rame secara resmi membuat laporan ke Badan Kehormatan (BK).
Dalam laporan enam fraksi itu, Nurjaya diduga melakukan tindakan etik, mencemarkan nama baik lembaga, membuka persoalan internal DPRD ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sikap berseberangan Nurjaya dianggap sebagai ancaman bagi 29 anggota DPRD Kota termasuk tiga kolega Nurjaya di fraksi Gerindra.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, mengatakan badan kehormatan telah melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti laporan enam fraksi tersebut.
“Isi laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik lembaga DPRD karena yang bersangkutan membuka persoalan internal ke BPK,” kata Mochtar.
BK menegaskan bahwa laporan tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Menjaga marwah kelembagaan sekaligus menjamin prinsip keadilan prosedural.
“Sudah fiks, enam fraksi melaporkan dan yang bersangkutan akan diproses sesuai tata beracara DPRD,” tegas Mochtar.
Diketahui, kedatangan Nurjaya Hi. Ibrahim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) guna mengkonsultasikan dugaan ketidaksesuaian transaksi perjalanan dinas.
Sebab, dalam penelusurannya ada indikasi selisih antara nilai yang dibayarkan dengan bukti tagihan (bill) yang diterima. Nilai pembayaran disebut lebih rendah, sementara tagihan hotel justru tercatat lebih besar. (wat)










