TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) mulai menyelidiki dugaan kebocoran (korupsi) pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Ternate.
”Penyidik sudah melakukan penyelidikan. Saat ini kami meminta data pelanggan PLN untuk dilakukan cross check antara besaran pajak penerangan jalan yang dipungut dari pelanggan dengan yang disetorkan ke Pemerintah Kota Ternate,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram.
Menurutnya, penyelidikan telah berjalan dan saat ini penyidik tengah melakukan pengumpulan keterangan. Lanjutnya, proses penyelidikan yang dilakukan masih terkendala data pelanggan listrik yang belum diserahkan oleh pihak PLN Ternate dengan alasan masih menunggu izin dari PLN pusat.
“Data pelanggan belum kami terima karena PLN Ternate menyampaikan masih menunggu persetujuan dari PLN pusat untuk menyerahkan data tersebut kepada penyidik,” tandasnya.
Untuk diketahui, PPJ ini terdapat pada dana Penerangan Jalan Umum (PJU) yang dibayarkan masyarakat. Berdasarkan data, ada sekitar 70.827 pelanggan PLN di Kota Ternate, dan setiap pelanggan membayar PPJ setiap bulan melalui tagihan listrik PLN.
Pendapatan dari PPJ ini tidak kecil, yakni mencapai Rp 1,8 miliar hingga Rp 2,4 miliar per bulan, atau sekitar Rp 27 miliar per tahun sesuai proyeksi APBD 2024–2025. (tim/wat)










