FBAK Sebut Kajati Takut Proses Dugaan Korupsi Rizal Marsaoly 


TERNATE – Front bersama anti korupsi (FBAK) Maluku Utara, Senin (2/3/2026) siang menggelar aksi di depan kantor walikota Ternate dan kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Dalam aksi tersebut, FBAK menyuarakan beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sekretaris kota (Sekkot) Ternate Rizal Marsaoly, seperti proyek pembangunan panggung Festival Pulau Hiri tahun 2018 senilai, Rp 1,3 miliar dan dugaan mark up anggaran perbaikan dan renovasi papan nama taman Asmaul Husna depan Masjid Raya Al-Munawwar Ternate Senilai Rp 1 miliar.

Selain itu, dugaan kasus tindak pidana korupsi belanja langsung bantuan sosial (Bansos) tahun 2023 senilai Rp 1,7 miliar (Rp1.769.000.000) pada bagian Kesra Setda Kota Ternate berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK) Malut: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

Kemudian, kasus pembangunan villa milik pengusaha Agusti Talib di danau Laguna yang bertentangan dengan peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan ketentuan peraturan walikota (perwali) nomor 15 tahun 2022, dimana kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung yang dilarang membangun, baik pemukiman warga maupun tempat usaha.

Pemerintah kota (Pemkot) Ternate menyadari hal tersebut sehingga melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) telah melayangkan surat peringatan (SP) pertama dan SP kedua dengan memberi  perintah kepada pemilik villa Agusti Talib agat dibongkar secara mandiri, jika tidak akan dibongkar secara paksa oleh pemerintah.

“Sampai hari ini tidak ada tindakan apa-apa dari Pemkot. Ternyata, terkonfirmasi bahwa ada dugaan suap dari pengusaha Agusti kepada salah satu pejabat di kota Ternate yakni Rizal Marsaoly sebesar Rp 1 miliar sehingga Pemkot sampai saat ini tidak berani membongkar villa itu sendiri,” beber salah satu orator Juslan J. Hi. Latif dalam orasinya.

Sayangnya, kata dia deretan sejumlah dugaan kasus korupsi yang melibatkan RM itu tidak menjadi seksi bagi kejati Malut. Kejati justru melakukan pembiaran kepada aktor koruptor di kota Ternate, RM.

“Sampai saat ini Kejati tidak punya prestasi apa-apa. Ada dugaan kasus korupsi RM yang mandek di tangan penyidik kejaksaan tinggi,” katanya.

“Saudara Rizal Marsaoly seakan akan tidak bisa diadili dalam hukum yang ada di republik ini. Padahal, dia (RM) adalah salah satu aktor intelektual koruptor di kota Ternate saat ini. Ini tantangan agar segera tetapkan RM tersangka ,” pungkasnya. (wat)


Tuntutan FBAK di Kejati Malut; Enam “Dosa Dugaan Korupsi” RM

1. Mendesak Kejati Malut menelusuri dugaan tindak pidana suap kurang lebih Rp 1 miliar terhadap salah satu Pejabat Tinggi Pemkot Ternate yakni Rizal Marsaoly.

2. Mendesak penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, segera naikkan status penyidikan dan menetapkan Sekda Kota Ternate Senah tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi belanja langsung hibah bantuan sosial (Bansos) tahun 2023 senilai Rp 1,7 miliar (Rp1.769.000.000) pada bagian Kesra Setda Kota Ternate sebagainya laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK) Malut: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024.

3. Mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi Segera Telusuri Dugaan Penyimpangan Anggaran Kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Tahun 2025 Senilai Rp 1,6 Miliyar

4. Mendesak Polda dan Kejati Malut segera menelusuri Proyek Pembangunan Panggung Festival Pulau Hiri Tahun 2018 Senilai, Rp 1,3 miliar.

5. Mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Segera menelusuri dugaan Mark Up Anggaran Perbaikan dan Renovasi Papan Nama Taman Asmaul Husna depan Masjid Raya Al-Munawwar Ternate Senilai Rp. 1 miliar

6. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Sufari segera memerintahkan Aspidsus Untuk mengambil Alih Kasus Pembelian Eks Kediaman Gubernur Maluku Utara di kelurahan Kalumpang ternate tengah yang diduga melibatkan mantan kadis perkim kota ternate Rizal Marsaoly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita