TERNATE–Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) Amin Drakel sebagai tersangka.
Amin Drakel ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tadi (Rabu, 26/8/2020, red) penyidik Polda Malut sudah menetapkan Amin Drakel sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik,” ucap Adip kepada wartawan, Rabu (26/8).
Kabid menyebut, penyidik juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada pihak terlapor dalam kasus yang melibatkannya. Langkah selanjutnya penyidik akan melakukan tahapan melengkapi alat bukti untuk proses penyelidikan berikutnya sehingga secepatnya dilakukan tahap I ke Jaksa.
Sekedar diketahui, kasus yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Malut Amin Drakel dari PDI Perjuangan itu, di laporkan oleh Hi Fayakun di Direktorat Kriminal Khusus pada 9 April tahun 2020 atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (hbr)