TERNATE – Front Bersama Anti Korupsi (FBAK) Maluku Utara dan DPC GPM menggelar aksi di depan kantor Walikota Ternate, Kamis (30/4/2026).
Massa aksi menuding sekretaris dewan (Sekwan) Aldy Aliadalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (SPPD) anggota DPRD Kota Ternate.
Demikian disampaikan koordinator aksi, Juslan J H. Latif di Kantor Walikota, Kamis (30/4/2026). Dalam orasinya, dia mendesak Wali Kota Ternate segera mengevaluasi dan mencopot Sekwan Kota Ternate Aldy Ali, bertanggung jawab atas dugaan praktik SPPD fiktif selama dua tahun anggaran di lingkungan DPRD Kota Ternate yakni tahun 2024 dan tahun 2025 sebesar 26,3 miliar.
“Total SPPD anggota DPRD Kota Ternate tahun 2024 dan 2025 bersumber dari APBD Kota Ternate Sebesar Rp 26.396.446.700 (26,3 miliar) dengan menggunakan metode swakelola,” ujarnya.
Menurutnya, nominal anggaran yang fantastis tersebut, terbagi atas 66 item, baik belanja perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap, hingga perjalanan dinas paket meeting dalam kota.
“Secara rinci, anggaran lerjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024 terdapat 34 item paket, 11 item di antaranya memiliki nilai nominal rata-rata di atas Rp 500 juta rupiah. Dari hitungan tahun anggaran yang terpisah, pada tahun 2024 melalui Sekretariat DPRD Kota Ternate mengelolah Anggaran sebesar Rp.13.156.355.700 dari 34 Item,” ungkapnya.
Sementara tahun anggaran 2025, lanjutnya, ada alokasi anggaran perjalanan dinas Anggota DPRD Kota Ternate Sebesar Rp.13.240.091.000,00. Belasan item kegiatan memiliki nilai rata-rata diatas Rp 500 juta,” jelasnya.
Dengan angka sebesar ini, kata dia sangat sulit diterima jika tidak ada penyimpangan. “Kami menduga kuat praktik SPPD fiktif terjadi secara sistematis,” tegasnya.
Dia menambahkan, peningkatan anggaran tersebut bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi belanja daerah, khususnya instruksi pengurangan anggaran perjalanan dinas. Namun, di DPRD Kota Ternate, alokasi justru terus meningkat tanpa kontrol yang jelas.
Situasi ini, menurutnya, tidak lepas dari peran Sekretaris DPRD sebagai pengguna anggaran yang seharusnya memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Sekwan adalah kunci pengelolaan anggaran di DPRD. Jika terjadi dugaan penyimpangan sebesar ini, maka Wali Kota tidak boleh tutup mata,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyinggung dugaan penggunaan rekening tertentu untuk menampung dana perjalanan dinas, yang semakin menguatkan indikasi adanya praktik tidak wajar dalam pengelolaan keuangan tersebut.
“Diduga ada salah satu rekening bank BCA yang digunakan untuk menampung Dana Perjalanan,” katanya. Untuk itu, secara tegas dia mendesak Wali Kota Ternate untuk segera mengambil langkah konkret.
“Evaluasi total Sekretariat DPRD, dan copot Sekwan. Ini langkah minimal untuk memulihkan kepercayaan publik,” tegas mereka.
Tak hanya itu, massa juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara, segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan anggaran SPPD tersebut.
Mereka bahkan mendorong pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029 untuk mengungkap sejauh mana praktek ini terjadi.
Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius praktik korupsi yang harus segera diusut.
“Tekanan publik kini mengarah langsung ke Wali Kota Ternate: bertindak cepat atau kehilangan kepercayaan rakyat,” pungkasnya. (wat)










