Polda Malut dan Harita Nickel Tandatangan MoU Obvit

TERNATE – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dan Harita Nickel melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengamanan terpadu dan pengelolaan sistem pengamanan objek vital nasional. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin dan Direktur Utama Trimegah Bangun Persada (TBP), Donald J Hermanus yang juga mewakili manajemen Harita Nickel di Jakarta pada 1 April 2021.

MoU terkait Objek Vital ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penetapan kawasan industri Obi sebagai Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Risyapudin menyampaikan bahwa dengan adanya penandatanganan ini, maka sinergitas keamanan antara Polri dan perusahaan akan mendukung investasi di Malut.

“Maluku Utara memiliki industri tambang yang sebagiannya merupakan objek vital nasional. Saatnya kita fokus pada penguatan ekonomi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. MoU ini merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan ekonomi daerah dan juga investasi di Malut,” ungkap Risyapudin.
Kapolda menambahkan, yang tidak kalah penting adalah penguatan pengamanan internal. Petugas keamanan internal harus lebih profesional. Polri sifatnya mendukung.

Kerja sama dan kolaborasi yang baik ini akan dapat memajukan sektor ekonomi dan menjadikan Malut sebagai daerah tujuan investasi. Perusahaan dan hilirisasi Harita Nickel mengucapkan terima kasih kepada Polda Malut yang telah berkenan mendukung kegiatan penyelenggaraan pengamanan terpadu untuk kondusifitas dan kelancaran operasi penambangan, pengolahan dan pemurnian mineral nikel oleh TBP dan Perusahaan-perusahaan afiliasi yang terletak di Desa Kawasi, Obi, Halsel, Malut.

“Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, diharapkan terwujud sinergitas dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pengamanan, koordinasi serta penindakan hal-hal yang berkaitan dengan gangguan dan ancaman terhadap kegiatan operasional. Polri juga mendukung keamanan dan kenyamanan pegawai atau karyawan, aset, sarana dan prasarana, instalasi, dokumen, dan pengamanan akses jalan di sekitar lokasi operasional perusahaan,” ungkap Donald dalam sambutannya.

MoU Obvit yang disepakati bersama tersebut mengatur tentang pembinaan dan pengamanan objek vital. Polri nantinya akan melakukan pembinaan personil pengamanan internal perusahaan dan pembinaan pengamanan eksternal masyarakat lingkar tambang. Terkait dengan pengamanan, Polri akan melaksanakan pencegahan dini (pre-emptif) dan tindakan pencegahan (preventif). (Hbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita