TERNATE – Majelis Etik Polda Maluku Utara (Malut) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bripka RD alias Reychan.
Keputusan PTDH RD diambil melalui sidang kode etik yang digelar di Mapolres Ternate, Senin, (6/4/2026). RD dipecat lantaran perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Pipin Wulandari yang tak lain istri sahnya hingga harus menjalani dua operasi di rumah sakit Chasan Boesoirie.
Kuasa hukum korban, Bahtiar Husni, mengungkapkan putusan PTDH ini merupakan buah dari proses hukum yang panjang. Tindakan pelaku dinilai tidak manusiawi karena mengakibatkan korban mengalami cacat seumur hidup.
“Hari ini Kapolda Malut membuktikan ucapannya dengan menindak tegas oknum yang mencoreng nama baik kepolisian. Kami atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan Bapak Kapolda,” ujar Bahtiar dalam keterangannya.
Selain sanksi etik, Bahtiar menegaskan pihaknya tengah mengawal proses hukum pidana umum. Laporan tersebut diharapkan segera dilimpahkan ke Pengadilan agar pelaku mendapatkan hukuman penjara yang setimpal dengan perbuatannya.
RD sendiri telah menerima putusan PTDH tersebut dan tak mengambil langkah banding. “Sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” tandas Bahtiar.
Hingga berita ini ditayang, pihak keluarga berharap proses peradilan umum dapat berjalan transparan dan objektif. (wat)










