TERNATE – Ketua DPRD Kota (Dekot) Ternate Rusdi A. Im menyambut baik langkah dinas kesehatan (Dinkes) untuk menyiapkan draf revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi.
Menurut politisi partai NasDem itu, penting dilakukan revisi Perda itu dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan layak dan gratis kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berada di pulau-pulau terluar, seperti Batang dua, Pulau Hiri dan Pulau Moti.
“Kalau tidak direvisi biaya untuk speed boat ambulance laut itu dibebankan kepada siapa? Dengan biaya yang besar di perda itu, akan sangat menyusahkan masyarakat,” ujar Rusdi kepada awak media saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).
Lanjut Rusdi, DPRD Kota Ternate saat ini menunggu draf revisi dari dinas kesehatan. “Sekali lagi, kalau biaua yang begitu besar harus direvisilah. Kita menunggu, kalau sudah ada draf itu kita langsung tindaklanjuti untuk dibahas,” jelasnya.
Sebelumnya, kepala dinas kesehatan kota ternate dr. Fathiyah Suma mengatakan, tarif ambulance laut bagi pasien rujukan dari BAHIM sesuai perda nomor 14 tahun 2023 masing-masing dari Moti Rp 7 juta, Hiri Rp 3 juta dan Batang Dua Rp 20 juta.
“Perlu kami tegaskan bahwa pasien yang dirujuk menggunakan ambulance laut tidak dipungut biaya. Walaupun dalam Perda sudah diatur sebagai objek retribusi, namun Pemerintah Kota tidak membebankan kepada pasien,” jelasnya.
Kehadiran ambulance laut lanjut Kadinkes menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat kepulauan yang memiliki keterbatasan transportasi.
Dinas Kesehatan Kota Ternate sekarang ini kata dokter, sedang menyiapkan draf revisi terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2023, khususnya pada poin retribusi ambulance laut, agar secara regulasi tidak lagi menimbulkan potensi pembebanan kepada pasien.
“Kami akan mengusulkan revisi Perda, sehingga pelayanan ambulance laut ini benar-benar tidak menjadi beban masyarakat, baik secara kebijakan maupun secara aturan,” tegasnya.
Lanjut dr. Fathiyah, untuk pasien yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembiayaan operasional rujukan ambulance laut dapat diklaim melalui mekanisme pembiayaan ke BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi pasien yang bukan peserta JKN, pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan tanpa pungutan biaya, dengan pertimbangan kemanusiaan dan perlindungan masyarakat.
Prinsip utama layanan ambulance laut adalah menjamin keselamatan pasien, bukan sebagai sarana penarikan retribusi dari masyarakat. (wat)








