TERNATE – Front Bersama Anti Korupsi (FABK) menjadwal akan kembali menggelar aksi di depan kantor walikota dan kejaksaan tinggi (Kejati) Malut,.pada Senin (2/3/2026) hari ini pukul 14.00 WIT.
Mereka menyoroti sejumlah praktek perbuatan melawan hukum, penyimpangan Anggaran dan Indikasi Tindak Pidana Korupsi yang diduga kuat melibatkan sekretaris kota (sekkot) Ternate, Rizal Marsaoly.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi Juslan J. Hi. Latif kepada habartimur.com mengatakan, ada enam tuntutan yang akan disampaikan oleh front bersama anti korupsi kepada Kejati Malut yakni pertama; Mempertanyakan tindak lanjut Surat Peringatan (SP) kedua oleh Pemkot Ternate melalui Dinas PUPR Kota Ternate terhadap Pemilik Villa yang dibangun di danau Laguna, Kelurahan Fitu Kota Ternate Selatan.
Dimana, dalam surat peringatan tersebut secara tegas Dinas PUPR Kota Ternate atas nama Pemkot Ternate. Kedua; Meminta kepada pemilik Villa AT atau Agusti Thalito untuk dapat melakukan pembongkaran secara mandiri selambat-lambatnya 14 hari atau 2 minggu setelah menerima surat peringatan ke Il tersebut.
Tetapi sampai saat ini tidak pernah dilakukan pembongkaran baik secara mandiri oleh pemilik Villa maupun pembongkaran paksa oleh pemkot ternate, “Sehingga patut diduga adanya konspirasi dan sesuai informasi yang beredar, ada indikasi terjadinya tindak pidana suap kurang lebih Rp 1 miliar terhadap salah satu Pejabat Tinggi Pemkot Ternate,” katanya.
Pada tuntutan ketiga; FABK mendesak penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, segera menaikkan status penyidikan ke penetapan tersangka Sekda Kota Ternate, dalam kasus tindak pidana korupsi belanja langsung bantuan sosial (Bansos) tahun 2023 senilai Rp 1,7 miliar (Rp1.769.000.000) pada bagian Kesra Setda Kota Ternate.
Temuan tersebut terlampir pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK) Malut: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024. Keempat, Mendesak Polda Kejaksaan Tinggi Segera Telusuri Dugaan Penyimpangan Anggaran Kegiatan City Sanitation Summit (CSS) XXIII Tahun 2025 Senilai Rp 1,6 Miliyar serta menelusuri Proyek Pembangunan Panggung Festival Pulau Hiri Tahun 2018 Senilai, Rp 1,3 miliar.
Kelima; Mendesak Kejaksaan Tinggi dan Polda Segera menelusuri dugaan Mark Up Anggaran Perbaikan dan Renovasi Papan Nama Taman Asmaul Husna depan Masjid Raya Al-Munawwar Ternate Senilai Rp. 1 miliar
“Tuntutan Keenam, kami mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Malut Sufari segera memerintahkan Aspidsus Untuk mengambil Alih Kasus Pembelian Eks Kediaman Gubernur Maluku Utara di kelurahan Kalumpang ternate tengah,” pungkasnya. (wat)










