SANANA – Kepala Dinas pendidikan nasional (Diknas) kabupaten kepulauan sula (Kepsul), Rifai Haitami mengungkapkan, ada dua tenaga guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) tidak melaksanakan kewajiban mengajar selama 6 bulan.
“Ternyata ada dua guru yang tidak melaksanakan tugas selama 6 bulan. Padahal, mereka pernah menjabat sebagai kepala sekolah. Sekarang, kami sudah tahan gaji mereka,” tegas Kadiknas Rifai Haitami, saat diwawancara Habartimur.com, Jumat (11/11/2022).
Lanjut Rifai, pihaknya memberikan deadline waktu kepada guru dimaksud tiga hari lagi untuk segera melaksanakan tugas mengajar di sekolah. “Kita sudah panggil mereka. Sampai mereka tidak melaksanakan tugas lagi maka data kedua orang guru tersebut akan dikirim ke badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM Kepsul untuk dilakukan pemutusan sertifikasi,” ucapnya.
Sayangnya, Rifai enggan membuka identitas dua guru PNS tersebut. Namun, dia mengatakan salah satu dari guru tersebut berstatus sebagai guru sertifikasi.
“Guru sertifikasi kalau menambah jam mengajar di sekolah lain, tentunya harus ada rekomendasi dari dinas pendidikan, ini sangat berpengaruh pada usulan kenaikan pangkat. Saya temukan ada salah satu guru yang tugas di desa Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat, menambah jam mengajar di Desa Leko Sula, Kecamatan Mangoli Utara,” jelasnya.
Selain itu, dia menjelaskan Sabtu (12/11/2022) besok dirinya bersama personel diknas melakukan monitoring di dua kecamatan di Pulau Mangoli, yakni, Kecamatan Mangoli Tengah dan Kecamatan Mangoli Timur.
“Besok kita turun di dua kecamatan, untuk mengecek bangunan-bangunan sekolah di sana dan mengecek kinerja guru-guru,” pungkasnya. (att/)