Volume Pekerjaan Jalan Kaporo-Capalulu di Kurangi, Anehnya Anggaran Tidak Berubah

SANANA – Proyek pembangunan jalan Kaporo-Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mulai dikerjakan.

Proyek yang harus dikerjakan sepanjang delapan kilometer dengan nilai Rp 7 miliar. Namun, belakangan dikabarkan, volume pekerjaannya dikurangi menjadi 2,7 kilometer, tetapi anehnya anggaran pekerjaannya tidak berubah, tetap Rp 7 miliar.

Pengurangan volume pekerjaan ini dibenarkan oleh kontraktornya, Afrizal Tandean saat dikonfirmasi habartimur.com Selasa (14/12/2021). Meskipun kata Tandean, pengurangan volume pekerjaan diikuti dengan nilai anggarannya, tetapi  sesuai papan proyek yang terpampang di mes karyawan, anggarannya tidak mengalami perubahan alias tetap Rp 7 miliar.

“Jalan Kaporo-Capalulu kurang lebih 8 kilometer, sedangkan yang kita kerjakan hanya 2,7 kilometer dengan total anggaran Rp 7 miliar. Sebelum proyek jalan Kaporo-Capalulu dikerjakan Badan Pemeriksaan Keuangan BPKP turun cek ke lokasi,” kata Tandean.

Dia mengatakan, sebelumnya pemenang tender proyek jalan tersebut adalah PT. Albarka, Direkturnya adalah Abdi Albarka. Kemudian, kuasa Direktur PT. Albarka adalah Abraham alias Bram.

“Kuasa direktur kini dialihkan ke saya (Afrizal Tandean, red). Kenapa pekerjaan itu terlambat, karena sempat tarik ulur dari Abraham alias Bram yang waktu itu sudah mau lepas proyek itu, kemudian ada yang lain mau ambil (saya tidak perlu sebut nama mereka), kurang lebih 4 orang yang mau manuver ambil proyek itu,” paparnya.

Tarik ulur proyek tersebut, Direktur PT. Albarka tetap bersikeras, apabila Abraham alias Bram tidak mendapat kuasa Direktur maka akan diberikan kuasa kepada dirinya.

“Ketika mas Bram tidak mau melaksanakan pekerjaan, maka dibikin SK pembatalan dari mas Bram dan dialihkan ke saya (Afrizal Tandean, red),” tegasnya.

Selain itu, kata Tandean kontrak proyek tersebut sempat bermasalah. Terkait dengan masalah tersebut dirinya berkoordinasi menyangkut pelaksanaan pekerjaan.

“Torang mulai bekerja dari November 2021 dan kontraknya berakhir di 31 Desember 2021, kemudian adendum 60 hari,” jelasnya.

Dia menambahkan, pekerjaan jalan tersebut dengan Hot Rolled Sheet (HRS) plus menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021. “Waktu pekerjaan 120 hari, saat ini pekerjaan penerapan sirtu pilihan dan akan dilanjutkan dengan lapisan pilihan,” tandasnya.

Sekadar informasi, papan iklan yang terpasang di lokasi proyek sangat berbeda dengan pernyataan Kontraktor. Kenapa Tidak, tulisan yang tertera di papan iklan adalah peningkatan jalan Kaporo-Capalulu dengan nomor kontrak 26/SPJ/PPK/BM/DPUPRPKP-KS/V/2021, dengan tanggal kontrak yang diterbitkan pada 11 Mei 2021.

Sementara, nilai kontrak sebesar Rp 7.000.016.012,00, dengan waktu pelaksana 210 hari kelender. Kemudian, pelaksana adalah PT. Albarka Abdul Aziz. (att)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita