Tarif Ambulance Laut BAHIM Capai Rp 20 Juta, Ini Kata Dr. Muamil


“Pemkot bilang layanan Ambulance Laut itu gratis, sedangkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Rettibusi Daerah yang ditandatangani Walikota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, masih berlaku. Dimana pasien rujukan asal BAHIM yang menggunakan Ambulance Laut masih dikenakan tarif sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Kesehatan Kota Ternate, yang mencapai 20 juta sekali rujuk,” Dr. Muamil

 


TERNATE – Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muamil Sunan, menyayangkan kebijakan Pemerintah Kota Ternate terkait tarif layanan ambulance laut bagi warga Batang Dua, Hiri dan Moti (BAHIM) yang disebut mencapai hingga Rp 20 juta per sekali rujukan pasien.

Menurut Muamil, kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang hingga kini masih berlaku. Ia menilai, selama perda tersebut belum direvisi, maka pemerintah tetap memiliki dasar hukum untuk menarik retribusi dari layanan kesehatan, termasuk ambulance laut.

“Hal ini telah diakui Kepala Dinas Kesehatan, dr. Fathiyah Suma. Memang ada wacana revisi perda tersebut, namun faktanya perda itu masih berlaku dan menjadi pedoman pemerintah dalam pelayanan,” kata Muamil.

Perda itu sendiri ditetapkan pada 2023, di periode pertama Wali Kota Tauhid Soleman. Pada periode yang sama pula, pengadaan ambulance laut mulai diusulkan sebagai solusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah terluar Kota Ternate.

Namun dalam faktanya, besaran tarif yang dibebankan kepada pasien rujukan dari wilayah BAHIM. Angkanya bervariasi, mulai dari Rp3 juta untuk Pulau Hiri, Rp7 juta Untuk Pulau Moti dan Rp20 juta untuk Batang Dua.

“Jika pemerintah memang berniat tidak membebankan tarif layanan ambulance laut kepada pasien BAHIM, seharusnya sudah disosialisasikan sejak 2025. Ambulance itu tiba di Ternate sejak Oktober 2025. Kenapa setelah persoalan tarif ini terungkap ke publik, baru muncul rencana revisi perda?,” ujarnya.

Muamil menegaskan, pelayanan kesehatan dan pendidikan merupakan tanggung jawab konstitusional pemerintah. Dalam berbagai regulasi, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk sektor kesehatan dan pendidikan.

Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa ambulans, baik darat maupun air, termasuk dalam manfaat yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, dengan syarat pasien dalam kondisi gawat darurat dan merupakan rujukan resmi dari Puskesmas ke RSUD karena kebutuhan medis.

Ambulance Laut Milik Pemkot Ternate, untuk melayani pasien dari wilayah Batang Dua, Hiri dan Moti. “Di banyak daerah kepulauan lainnya, layanan ambulance laut disediakan sebagai layanan publik gratis bagi warga ber-KTP setempat. Jika ada warga non-BPJS atau Jamkesda, biasanya biaya operasional seperti bahan bakar dan kru ditanggung melalui APBD,” jelasnya.

Menurut Muamil, apabila pasien merupakan peserta BPJS dan memiliki surat rujukan resmi dari Puskesmas ke RSUD, maka pemerintah daerah tidak boleh lagi memungut biaya tambahan sepeser pun. Sebab, biaya tersebut sudah masuk dalam skema penjaminan ambulans antar-fasilitas kesehatan yang dibayarkan BPJS kepada pengelola layanan.

“Oleh karena itu, Pemkot seharusnya berkoordinasi dengan BPJS terkait pembiayaan ambulance laut, bukan justru membuat perda yang berpotensi memberatkan warganya sendiri. Jangan sampai layanan orang sakit justru dijadikan sumber PAD,” tegasnya.

Ia pun meminta Pemerintah Kota Ternate segera merevisi Perda Nomor 14 Tahun 2023 agar kebijakan pelayanan kesehatan benar-benar berpihak kepada masyarakat, khususnya warga di wilayah terluar yang secara geografis memiliki keterbatasan akses. (tim/wat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita