Terbitkan SHM di Kawasan Lindung, Pejabat BPN Ternate Harus Diadili


TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara (Malut) Agus S. Tampilang menegaskan keberadaan villa lago montana di tebing danau Laguna atau danau Ngade ada perbuatan melawan hukum.

Apalagi, lanjut Agus pengakuan pemilik villa lago montana Agusti Talib pada Februari 2026 lalu bahwa pembangunan usahanya itu memiliki izin, termasuk sertifikat hak milik (SHM) Nomor 27.01.02.03.1.00934 yang terbit pada 19 Desember 2013.

“Bagaimana mungkin di zona sempadan, kawasan lindung ada SHM?. Ini jelas-jelas tindakan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur,” ujarnya.

Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan segera meminta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat dalam menerbitkan SHM villa lago montana.

“Sekali lagi bahwa tidak bisa dibenarkan SHM ada di kawasan lindung. APH atut telusuri siapa pelaku intelektualnya, yang pengaruhi pejabat BPN menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya sehingga menerbitkan SHM di Zona terlarang tersebut,” tegasnya. (wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita