TERNATE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menggelar rekonstruksi peristiwa pembacokan yang terjadi di Lingkungan Jan, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Rabu (13/5/2026).
Proses penggambaran ulang kejadian ini mengungkap sejumlah fakta baru yang berbeda jauh dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga memunculkan dugaan adanya unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung itu, tersangka utama Djamaludin Abdul alias Udin turut berperan serta, didampingi istrinya yang juga tercatat sebagai pihak terkait, Mutia Kharie. Sementara posisi korban Aris Usman dan saksi Alwi Ibrahim diperankan oleh pengganti guna menggambarkan kronologi kejadian sesuai urutan waktu dan tempat sebenarnya.
Usai proses rekonstruksi, Kuasa Hukum korban, Agung Nasir, menyampaikan temuan penting yang menjadi titik terang kasus ini. Menurutnya, perbedaan paling mencolok terlihat pada keterangan terkait keberadaan dan pengambilan senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka untuk melukai korban.
“Dalam keterangan di BAP, pelaku mengaku saat kejadian ia berada di dapur rumahnya, lalu melihat istrinya didorong oleh korban dari jarak sekitar 50 meter. Ia mengaku spontan keluar, kebetulan melihat ada parang, langsung mengambilnya dan berlari ke arah korban,” ungkap Agung.
Namun fakta di lapangan yang terungkap saat rekonstruksi membantah keterangan tersebut. Berdasarkan penelusuran dan penyesuaian lokasi, parang yang digunakan ternyata tersimpan di bawah meja yang berada di luar ruang dapur, bukan di tempat yang terlihat jelas atau mudah terlihat secara kebetulan.
“Artinya, pelaku sudah tahu persis di mana letak parang itu. Bukan sekadar melihat lalu mengambil, tapi ia sengaja mencari dan mengambil senjata itu terlebih dahulu, baru kemudian bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan pembacokan. Ini bukti kuat bahwa tindakan itu tidak spontan, melainkan ada persiapan,” tegas Agung.
Atas perbedaan fakta ini, pihak kuasa hukum menilai kasus ini tidak lagi bisa dikategorikan sebagai penganiayaan biasa. Rangkaian adegan yang diperagakan menunjukkan indikasi kuat adanya penganiayaan berat dengan unsur perencanaan, yang menjerat tersangka utama.
Selain tersangka utama, peran istri pelaku, Mutia Kharie, juga menjadi sorotan utama hasil rekonstruksi. Agung menjelaskan, adegan yang diperagakan memperlihatkan peran aktif wanita tersebut di lokasi kejadian, yang dinilai turut mempersempit ruang gerak korban saat insiden berlangsung.
Bahkan, terungkap fakta bahwa setelah korban sudah terbaring tak berdaya usai dibacok, istri pelaku masih berada di dekat lokasi dan belum meninggalkan tempat. Ia baru ditarik menjauh oleh istri korban yang datang belakangan untuk memisahkan kedua belah pihak agar situasi tidak semakin memanas.
“Ia tidak hanya ada di tempat kejadian, tapi terlibat aktif. Peran ini sangat jelas terbaca dari rekonstruksi. Kami tidak mendesak penambahan tersangka saat ini, tapi kami minta penyidik menuliskan secara rinci dan terang seluruh peran masing-masing pihak dalam resume hasil rekonstruksi ini,” ujar Agung.
Pihaknya berharap hasil rekonstruksi ini dimaksimalkan penyidik sebagai bahan pelengkap petunjuk bagi jaksa dalam tahap proses P-19. Agung menegaskan, jika memang terbukti ada pihak lain yang turut berperan serta dalam tindak pidana tersebut, maka hal itu harus diuraikan secara lengkap agar tidak ada yang terlewat dari jerat hukum.
“Biarlah penyidik dan jaksa yang menilai berdasarkan fakta hukum. Yang penting, seluruh kenyataan yang terungkap hari ini harus masuk ke dalam berkas perkara, supaya proses hukum berjalan adil dan transparan demi kebenaran korban,” tandas Agung Nasir.
Hingga saat ini, penyidik Polres Ternate masih mendalami seluruh hasil rekonstruksi dan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (wat)






