JATAM: Pemanggilan 14 Warga Sagea–Kiya Bentuk Kriminalisasi dan Praktik SLAPP


TERNATE – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengecam keras pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dengan sangkaan Pasal 162 Undang-Undang Minerba.

JATAM menilai langkah ini sebagai bentuk kriminalisasi dan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah, ruang hidup, dan lingkungan yang baik dan sehat.

Pemanggilan ini dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Polisi tertanggal 9 Februari 2026 dengan dugaan tindak pidana “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 162 ini problematis, karena di batang tubuh dan penjelasannya tak menjabarkan bentuk perbuatan seperti apa yang dapat diterapkan pada pasal tersebut. Dampaknya, pasal ini sering disalahgunakan perusahaan untuk mengontrol warga yang mempertahankan ruang hidupnya dari penambangan yang merugikan warga.

“Dari kasus kriminalisasi dua pejuang lingkungan Torobulu di Sulawesi Tenggara, kasus lima pejuang lingkungan di Desa Tondo, Topogaro, Sulawesi Tengah, hingga 11 pejuang lingkungan Maba-Sangaji. Semua dijerat dengan pasal 162 ini,” tegas Muh Jami, Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional, Jumat (6/3/2026).

“Polisi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang. Penegak hukum wajib berpihak pada konstitusi, keadilan sosial, dan perlindungan ruang hidup rakyat, bukan melayani kepentingan korporasi yang melanggar hukum,” tandasnya.

 

Aksi Warga adalah Hak Konstitusional, Bukan Kejahatan

Aksi warga Sagea–Kiya merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum dan pembelaan hak atas lingkungan hidup sebagaimana dijamin konstitusi. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sementara Pasal 28H menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Jaminan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara. Pasal 66 UU 32/2009 serta PERMA No. 1 Tahun 2023 juga secara tegas melindungi pembela lingkungan dari tindakan hukum balasan (SLAPP)1.

Penolakan warga Sagea–Kiya lahir dari ancaman nyata terhadap Ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo, ruang ekologis, sosial, dan kultural yang menopang kehidupan masyarakat. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan prioritas konservasi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, yang mencantumkan Kawasan Karst Boki Moruru (Sagea) sebagai kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara2.

Di tingkat daerah, Karst Sagea ditegaskan sebagai daerah imbuhan dan penyimpan air tanah permanen dalam RTRW Halmahera Tengah, dan telah ditetapkan sebagai bagian dari Geopark Halmahera Tengah melalui Peraturan Bupati untuk tujuan ekowisata dan perlindungan bentang alam karst3.

Dengan posisi hukum tersebut, aksi warga justru merupakan bentuk partisipasi publik untuk menjaga kawasan lindung dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai hukum, bukan perbuatan pidana.

 

Pasal 162 UU Minerba Disalahgunakan

JATAM menilai bahwa unsur Pasal 162 UU Minerba yang menyatakan: “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan apabila kegiatan pertambangan yang diklaim “dirintangi” telah terlebih dahulu memenuhi seluruh prasyarat legalitas dan kepatuhan hukum, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 70, Pasal 86F huruf b, dan Pasal 136 ayat (2) UU Minerba. Norma ini bersifat limitatif. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konstruksi delik Pasal 162 gugur demi hukum.

Faktanya, justru terdapat persoalan serius terkait kepatuhan perusahaan, antara lain: dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang, dugaan pengabaian kewajiban perlindungan lingkungan hidup, tidak terlaksananya kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta belum diselesaikannya hak-hak masyarakat adat atas tanah sebelum kegiatan pertambangan berjalan.

Pemaksan pidana menggunakan Pasal 162 secara tegas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VIII/2010, Keterangan Pemerintah pada halaman 41 menegaskan bahwa Pasal 162 tidak serta merta dapat dikenakan kepada masyarakat yang menolak menyerahkan tanahnya kepada pelaku usaha tambang.

Penegasan tersebut diperkuat kembali dalam Putusan Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021, di mana Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Pasal 162 berpotensi membatasi hak konstitusional warga untuk mengembangkan diri, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melanggar hak atas rasa aman dan bebas dari rasa takut sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Lebih jauh, terkait dengan wilayah di kawasan hutan masyarakat Sagea – Kiya tetap memiliki hak menyatakan tidak terhadap tambang dan hak masyarakat diakui secara tegas dalam Putusan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Mengabaikan hak masyarakat adat berarti mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, sekaligus mengabaikan konstitusi itu sendiri.

Dengan demikian, dalam situasi di mana legalitas dan kepatuhan perusahaan masih dipersoalkan, penggunaan Pasal 162 untuk menjerat warga bukan saja tidak berdasar, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip legalitas, asas ultimum remedium dalam hukum pidana, serta jaminan hak konstitusional warga negara.

JATAM berkesimpulan bahwa penerapan Pasal 162 dalam perkara Sagea–Kiya tidak memenuhi unsur hukum yang dipersyaratkan, bertentangan dengan preseden Mahkamah Konstitusi, dan karenanya tidak dapat dibenarkan secara konstitusional maupun secara prinsip negara hukum.

 

Kriminalisasi sebagai Pola SLAPP dan Judicial Harassment

Penggunaan instrumen pidana terhadap warga Sagea–Kiya menunjukkan pola SLAPP: gugatan atau laporan hukum yang ditujukan untuk membungkam partisipasi publik, melemahkan gerakan warga, dan melindungi kepentingan industri ekstraktif.

Kriminalisasi ini menimbulkan dampak luas:.Menguras energi, pikiran, dan sumber daya masyarakat; Mengalihkan fokus warga dari upaya menjaga hutan adat, sungai, dan kebun sebagai sumber penghidupan; Menciptakan efek gentar (chilling effect) yang mengintimidasi pembela lingkungan hidup dan pengkritik tambang nikel.

Pola ini bukan hal baru di Maluku Utara. Dalam kasus Maba Sangaji di Halmahera Timur, 27 warga adat sempat ditangkap dan 11 di antaranya diproses hukum setelah memprotes tambang nikel PT Position; mereka dijerat, antara lain, dengan Pasal 162 UU Minerba dan akhirnya divonis penjara, sementara kerusakan hutan adat dan sungai tetap diabaikan.

Kasus Maba Sangaji menunjukkan bagaimana aparat kepolisian berulang kali tampil sebagai alat tekan terhadap warga penolak tambang, bukan sebagai pelindung hak konstitusional mereka. Perkara Sagea–Kiya mengulang pola yang sama: laporan perusahaan cepat diproses, sementara dugaan pelanggaran perusahaan terhadap lingkungan hidup dan tanah adat nyaris tak disentuh.

“Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan alat tekan di garis awal konflik. Jika pola ini dibiarkan, setiap kritik atas industri ekstraktif bisa dengan mudah dituduh ‘mengganggu investasi’. Ini preseden berbahaya bagi demokrasi dan masa depan negara hukum,” tambah Julfikar Sangaji, Dinamisator JATAM Maluku Utara.

SLAPP dan judicial harassment tidak hanya bertujuan memenangkan perkara di pengadilan, tetapi juga menciptakan tekanan psikologis, menguras modal sosial komunitas, dan melemahkan gerakan warga melalui proses hukum yang melelahkan dan berlarut-larut. Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara yang mempidanakan warganya demi menjamin kelancaran investasi.

 

Polda Maluku Utara Harus Periksa Perusahaan, Bukan Warga yang Membela Ruang Hidup

JATAM menegaskan bahwa sebelum memproses laporan perusahaan dan memanggil 14 warga Sagea–Kiya, aparat kepolisian seharusnya terlebih dahulu mendalami dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan. Hal ini mencakup dugaan pelanggaran tata ruang, kewajiban lingkungan, dan pengabaian hak atas tanah adat yang menjadi sumber konflik.

“Dalam kerangka Pasal 162 UU Minerba, keberlakuan delik bergantung pada sah tidaknya legalitas usaha pertambangan. Tanpa verifikasi menyeluruh terhadap aspek legalitas dan kepatuhan perusahaan, pemanggilan warga adalah langkah prematur dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum,” ujar Tias Wiandani, Pengacara Publik JATAM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, kepolisian wajib profesional, proporsional, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Memperlakukan laporan korporasi sebagai kebenaran awal, sementara dugaan pelanggaran oleh korporasi itu sendiri diabaikan, menunjukkan ketimpangan dan menguatkan dugaan bahwa aparat cenderung memihak perusahaan.

Perkara Sagea menjadi ujian penting: apakah hukum di Maluku Utara melindungi warga dan lingkungan, atau justru menekan mereka yang bersuara.

 

Tuntutan JATAM

Atas seluruh situasi tersebut, JATAM menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Menghentikan segera segala bentuk kriminalisasi terhadap 14 warga Sagea–Kiya, termasuk seluruh proses hukum yang menggunakan Pasal 162 UU Minerba dalam perkara ini.

2. Tidak menggunakan Pasal 162 UU Minerba sebagai alat pembungkaman partisipasi publik, khususnya terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

3. Mengedepankan penyelesaian dialogis berbasis hak asasi manusia dalam konflik sosial dan lingkungan di Sagea–Kiya dan wilayah lainnya.

4. Menjamin perlindungan bagi masyarakat adat dan pembela lingkungan hidup dari intimidasi, ancaman, serta tekanan aparat, sekaligus mencegah efek gentar (chilling effect) terhadap gerakan penolak tambang.

5. Melakukan pemeriksaan secara imparsial terhadap kepatuhan hukum perusahaan pelapor, termasuk aspek perizinan, tata ruang, lingkungan, dan hak atas tanah adat, sebelum memproses dan/atau melanjutkan laporan terhadap warga, serta menghentikan proses terhadap warga apabila ditemukan pelanggaran legalitas oleh perusahaan.

6  Mendorong Kementerian/Lembaga memberikan perlindungan pada individu, warga, dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan ruang hidup.

JATAM menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh menjadi instrumen kepentingan korporasi. Hukum harus berpijak pada konstitusi dan keadilan sosial, serta menjamin ruang partisipasi publik dalam mengkritik dan mengawasi industri ekstraktif.

Kasus Sagea–Kiya adalah peringatan bahwa perlindungan pembela lingkungan hidup adalah syarat minimal untuk masa depan demokrasi dan keadilan ekologis di Indonesia. (wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita