TERNATE – Internal komisi III DPRD Kota Ternate sekarang ini tidak sedang baik-baik saja. Dua srikandi, Nurlela Syarif dan Nurjaya Hi. Ibrahim harus berurusan dengan badan kehormatan (BK).
Kenapa tidak, politisi partai nasional demokrat (NasDem) Nurlela Syarif melaporkan anggota komisi III lainnya Nurjaya Hi. Ibrahim ke badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate atas dugaan terima uang dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) villa milik kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Rus’an M. Nur Taib, yang berdiri di danau Laguna Ngade, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate.
Hanya saja, belum diketahui pasti kedudukan masalah yang sebenarnya. Pasalnya, sampai berita ini ditayang, Nurlela maupun Nurjaya belum berhasil diwawancara. Begitu juga dengan ketua BK Mohtar Biar hingga kini belum berhasil dikonfirmasi terkait kebenaran laporan tersebut.
Sementara ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im, saat dikonfirmasi dua hari lalu, Kamis, (26/2/2026), membenarkan adanya peristiwa laporan tersebut. Rusdi mengaku materi laporannya bersifat personal.
“Iya, ada laporan ke BK. Laporan itu bersifat personal. Ibu Nurlela melaporkan Nurjaya karena dianggap mengumbar fitnah,” ujar Rusdi. Pimpinan DPRD Kota Ternate kata Rusdi, tidak akan ikut campur, tidak mengintervensi perkara tersebut, semua pihak menunggu dan bersabar hasil pemeriksaannya nanti.
“Persoalan ini diserahkan sepenuhnya kepada BK untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Yang pasti bahwa Pimpinan DPRD tidak ikut campur perkara yang ditangani BK ini,” ujarnya.
Ditanya soal villa di danau Ngade, Rusdi menegaskan tidak mengetahui villa milik kepala dinas PUPR yang selama ini menjadi perhatian publik. “Kalau villa Lago Montana milik Agusti saya tau. Tapi saya tidak tau sama sekali vila milik Kepala Dinas PUPR,” pintanya.
Dia mengaku sudah meminta Komisi III segera turun lapangan guna memastikan legalitas dan kesesuaian pembangunan di sempadan Danau Laguna dengan aturan tata ruang yang berlaku. (wat)









