SATUAN tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan (PKH) menyegel areal pertambangan milik PT Mineral Terobos yang berada di kawasan hutan.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Langkah tegas Satgas PKH ini diduga berkaitan dengan temuan serius terkait ketidaksesuaian luas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi perusahaan dengan luasan operasional di lapangan.
Dalam papan penyegelan, ditegaskan bahwa areal tambang tersebut kini berada dalam penguasaan pemerintah sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan yang diduga dimanfaatkan tanpa izin sah.
Selisih Luas Izin dan Operasional
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.474/Menlhk/Setjen/PLA.0/11/2018, PT Mineral Terobos hanya mengantongi IPPKH seluas kurang lebih 50,59 hektare.
Namun dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta dokumen operasional perusahaan, tercantum penggunaan kawasan hutan hingga 196 hektare. Selisih sekitar 145,41 hektare ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya penggunaan kawasan hutan di luar izin resmi.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran pidana kehutanan. Selain itu, target produksi perusahaan yang mencapai 1,2 juta wet metric ton (WMT) juga dinilai tidak rasional jika hanya bertumpu pada luasan IPPKH sah sebesar 50,59 hektare.
Perbedaan antara izin dan realisasi ini dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif. Jika perusahaan benar menggunakan kawasan hutan di luar IPPKH, maka persoalan tersebut masuk ranah pidana.
Jika terbukti melanggar, perusahaan berpotensi dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Kehutanan serta Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda besar.
Informasi yang beredar juga menyebutkan dugaan kasus ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, meski hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Adhyaksa.
Manajemen PT Mineral Terobos juga belum memberikan tanggapan terkait penyegelan oleh Satgas PKH maupun dugaan penggunaan kawasan hutan di luar IPPKH.
Nama David Glen Oei Ikut Terseret
Di tengah penyegelan tersebut, nama pengusaha tambang David Glen Oei turut menjadi sorotan publik. Selain dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United FC, David disebut memiliki keterkaitan dengan PT Mineral Terobos sebagai komisaris utama.
Sorotan ini tidak hanya terkait aktivitas bisnis tambang, tetapi juga jejaknya dalam pusaran kasus korupsi izin tambang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara almarhum Abdul Gani Kasuba.
David Glen Oei diketahui pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi pada Oktober 2024 sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik KPK juga mendalami dugaan aliran dana kepada broker tambang Muhaimin Syarif yang telah divonis dan menjalani hukuman penjara.
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, desakan publik agar KPK menelisik lebih jauh peran pemodal di balik perizinan tambang terus menguat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil bahkan meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada aktor politik, tetapi juga menyasar aktor bisnis yang diduga terlibat.
Menunggu Audit dan Penegakan Hukum
Penyegelan oleh Satgas PKH dinilai menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh atas legalitas operasional PT Mineral Terobos, termasuk memverifikasi luasan riil bukaan tambang di lapangan.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak kawasan hutan di Maluku Utara. (prs/wat)










