Taliabu Susun Regulasi Pencegahan Stunting

 

TALIABU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu melalui Dinas Kesehatan melakukan penyusunan regulasi tentang pencegahan stunting, Sabtu (23/7/2022).

Kegiatan ini dilakukan di gedung rakyat desa Kilong Kecamatan Taliabu Barat. Turut hadir sekda pulau taliabu, Salim Ganiru, Asisten I Sukur Boeroe, dan Kaban Umum Haruna Masuku.

Kepala bidang promokes Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulau Taliabu, Nur Bintang Talaohi, yang juga sebagai ketua panitia menyatakan Provinsi Maluku Utara saat ini berada pada kondisi akut dengan tingkat prevalensi stunting 27,5 persen, dan menduduki peringkat 13 tertinggi di Indonesia.

“Stunting merupakan kondisi gangguan pertumbuhan pada anak akibat kekurangan gizi,” kata Nur Bintang.

Menurutnya, faktor ini yang dipengaruhi kondisi sosial ekonomi keluarga. Gizi ibu saat hamil, kemudian kekurangan asupan pada bayi sehingga lambat pertumbuhan bagi anak.

Sementara, Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru menyampaikan pemerintah saat ini serius mengupayakan penurunan stunting di Pulau tali Taliabu.

“Presiden sudah menandatangani perpres nomor 74 tentang percepatan penurunan stunting,” jelasnya.

Substansinya sekarang harus mengadopsi strategi nasional tentang percepatan pencegahan stunting 2018-2024. “Perpres ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk melakukan penurunan stunting. (mce)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita