TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara (Malut) Agus Tampilang bersuara tegas terhadap dugaan suap tindak pidana korupsi villa Lago Montana, di Kelurahan Ngade, Ternate Selatan Kota Ternate.
Pernyataan Agus ini berhubungan dengan adanya aksi yang dilakukan oleh gabungan DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Malut dan LPP Tipikor Malut baru-baru ini.
Dimana, dalam aksi tersebut massa menuntut agar kejaksaan tinggi segera memanggil dan memeriksa sekretaris kota (Sekot) Ternate Rizal Marsaoly atas sejumlah dugaan kasus korupsi, salah satunya adalah dugaan suap Rp 1 miliar dari pemilik villa Lago montana Agusti Talib.
Kepada habartimur.com, Agus mengatakan penegak hukum tidak bisa kalah dengan para pelaku koruptor. Jika terbukti, maka harus diproses hukum. “Dugaan suap yang diduga dilakukan oleh para pihak ini sebuah tindakan tindak pidana yang luar biasa. Penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut,” kata Agus.
Hal ini kata Agus, dipertegas dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur secara tegas mengenai perbuatan suap, baik dari sisi pemberi (suap aktif) maupun penerima (suap pasif).
“Ketentuan ini memperkuat upaya negara dalam memerangi korupsi, khususnya yang melibatkan aparatur negara sebagai pihak yang memiliki kekuasaan dalam membuat atau mempengaruhi keputusan publik,” katanya.
“Secara eksplisit pasal 5 UU Tipikor ini menegaskan bahwa baik pelaku pemberi maupun penerima suap dengan motif dan maksud tertentu yang bertentangan dengan prinsip integritas jabatan harus diproses dan dihukum. Ini sejalan dengan prinsip zero tolerance terhadap korupsi yang menjadi fondasi hukum pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.
Ditanya soal keberadaan villa, dia menegaskan pemerintah kota segera melaksanakan kewajiban pembongkaran karena menyalahi peraturan daerah. “Jika memang villa itu dibangun di kawasan atau daerah sempadan, yang dilarang sesuai perda maka harus dilakukan penertiban.
“Karena memang zona sempadan ini dilarang untuk didirikan bangunan permanen. Zona ini krusial untuk mencegah abrasi, mengurangi risiko banjir, serta menjaga tata ruang agar tetap aman dan tertib. Jadi kalau sampai hari ini, belum ada langkah tegas dari pemerintah maka dugaan suap ini menjadi alasannya, dan penyidik jaksa segera memanggil dan memeriksa para pihak yang diduga terlibat itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, sekretaris kota (Sekot) Ternate Rizal Marsaoly belum lama ini ketika dikonfirmasi soal dugaan suap Rp 1 miliar dari pemilik villa Lago montana Agusti Talib, dia enggan memberikan komentar alias no comment. “Kalau soal itu (dugaan suap Rp 1 miliar), saya no comment,” singkat Rizal. (wat)










