Dalam Waktu Dekat Polisi Limpahkan Berkas Kasus Bom Ikan ke Jaksa

SANANA – Kepolisian Resor Kepulauan Sula memastikan, dalam waktu dekat melimpahkan berkas kasus Bom ikan di Taliabu ke Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).

Ada empat tersangka dalam kasus bom ikan ini semuanya berasal dari daerah Banggai Tengah, masing-masing inisial S, inisial D, inisial W. “Berkas empat tersangka bom ikan itu dalam minggu ini sudah tahap I. Kasus empat tersangka tersebut di split, ada yang melakukan penangkapan ada yang membantu menyuplai bahan-bahan,” kata Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula IPDA M. Sofyan, pada saat konferensi Pers, Jumat (26/3/2021).

“Dari hasil uji laboratorium forensik di Makassar, kami temukan ada beberapa bahan, yang setelah dicampur dapat menghasilkan bahan peledak,” ungkapnya. Sofyan mengaku, kasus tersebut telah diuji di laboratorium Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel). Bahkan, kata Sofyan, pihaknya kembali melakukan penelitian di laboratorium Perikanan Ternate.

“Setelah kami melakukan penelitian di laboratorium perikanan Ternate, jelas ikan yang diperoleh itu adalah mereka menggunakan bahan peledak, karena telah didapati kerusakan ikan, baik di sisi ikan, daging maupun tulang ikan yang terjadi keretakan,” jelasnya.

Sofyan menjelaskan, empat tersangka ini ditangkap di pelabuhan Tamping Desa Tamping, Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pultab, Jumat (25/2/2021) tepat pukul 16.30 WIT. “Tersangka menggunakan satu unit motoris berjenis fiber dengan menggunakan dua mesin penggerak,” bebernya.

Sedangkan, kasus ini lanjut Sofyan, terintai setelah beberapa hari dirinya bersama personel lainnya melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan. “Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat, ke empat tersangka ini adalah warga Banggai,” terangnya.

Sementara, bahan-bahan di atas meja, adalah merupakan barang bukti yang digunakan empat tersangka pada saat melakukan penangkapan ikan. ”Ikan yang diperoleh sebanyak 160 lebih kilogram,” jelas Sofyan.

Apa yang dilakukan ke empat tersangka ini sangat jelas melanggar Undang-Undang Perikanan, pasal 84 ayat 1 jo subsider pasal 85 jo pasal 55 ayat 1 C1 KUHPidana. (att)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita