TERNATE – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate belum bisa memastikan kapan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini dikarenakan kondisi keuangan daerah yang terbatas sehingga pembayaran kewajiban pemerintah dilihat dari kebutuhan prioritas.
“Memang benar bahwa TPP ASN belum dibayar tiga bulan, Februari , Maret dan April karena memang kondisi keuangan kita,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Amiruddin Abd Hamid, kepada habartimur.com, Rabu (13/5/2026).
Meski demikian, pria yang akrab disapa Amir itu memastikan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk membayarkan TPP tersebut.
“Jamin pasti dibayar. Hanya saja, waktunya belum bisa dipastikan karena bergantung pada kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Amir menjelaskan bahwa struktur APBD sangat bergantung pada realisasi pendapatan. Jika salah satu komponen pendapatan tidak terpenuhi, maka belanja daerah, termasuk pembayaran TPP, akan terdampak.
“Dalam APBD itu ada pendapatan dan belanja. Kalau pendapatan tidak terpenuhi, otomatis belanja akan tersendat,” jelasnya.
Dia mencontohkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN beberapa waktu lalu juga baru dapat direalisasikan setelah Lebaran.
Selain itu, Pemkot Ternate masih menunggu penyaluran Dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang hingga kini belum diterima.
“Kami berharap ada transfer DBH sekitar Rp 36 miliar lebih dari provinsi, tetapi sampai sekarang belum juga disalurkan,” katanya.
“Sejak Januari saya sudah menyurat kepada Gubernur agar tunggakan DBH itu segera ditransfer, tetapi sampai sekarang belum ada respons,” ungkapnya.
Menurutnya, keterlambatan transfer anggaran dari pemerintah provinsi sangat mempengaruhi kemampuan keuangan daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban, termasuk pembayaran TPP ASN.
Amir juga mengungkapkan bahwa kebutuhan anggaran TPP ASN Kota Ternate setiap bulan berkisar antara Rp 8 miliar hingga Rp 9 miliar, tergantung jumlah pegawai dan klasifikasi jabatan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Besaran TPP sudah diatur dalam Perwali dan disesuaikan dengan klasifikasi jabatan masing-masing pegawai. Secara total, kebutuhan per bulan bisa mencapai delapan sampai sembilan miliar rupiah. Saya secara pribadi ingin TPP dibayar karena saya juga dapat, tapi mau bagaimana kalau keuangan kita terbatas,” pungkasnya. (wat)










