SANANA – Satuan Samapta Polres Kepulauan Sula (Kepsul) menghadiri sidang perkara tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sanana, Rabu (15/4/2026).
Penyidik tipiring yang diberi kuasa sebagai Penuntut Umum Aiptu Suwandi Sangadji, S.H yang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sanana melakukan penuntutan terhadap terdakwa RB, dengan perkara menyimpan dan memperdagangkan minuman keras (Miras) tanpa ijin yang sah.
Sidang tersebut, penyidik menghadirkan dua saksi yakni, Bripda Reinaldi Buamona dan TB.
Dalam perkara tipiring tersebut Penuntut Umum Aiptu Suwandi Sangadji, S.H menuntut terdakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 05 Tahun 2011 tentang Miras.
Dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya di depan Hakim, sehingga terdakwa RB dijatuhi hukuman denda berupa uang sebesar Rp. 600 ribu.
Kasat Samapta Polres Kepulauan Sula IPTU Jarwadi Rumakuwaur S.H mengatakan, pentingnya sanksi bagi penjual maupun yang menggunakan menyampaikannya, sebab terjadinya tindak pidana penganiayaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual maupun tawuran antar kampung disebabkan karena pengaruh minuman keras.
“Kapolres Kepulauan Sula menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kepulauan sula untuk sama-sama memberantas peredaran minuman keras” pintanya. (at)










