TERNATE – Dugaan korupsi proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas)i Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sebesar Rp 15,3 miliar menguak.
Proyek ini dikerjakan oleh PT.Nara Tunas Karya dengan Nomor Kontrak: 07.PK/SPJ/PKK/DINKES-KS/VII/2025 tertanggal 1 Juli 2025. Hingga berakhirnya masa kontrak, proyek tersebut belum rampung. Parahnya, anggaran Rp 15,3 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2025 itu sudah direalisasikan 100 persen.
Hal ini mendapat tanggapan serius dari ketua Lembaga pengawasan pembangunan daerah (LPPD) Maluku Utara Hairun A. Djumat. Kepada media habartimur.com, Hairun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan mengusut tuntas proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.
“Proyek Labkesmas dengan anggaran Rp15,3 miliar itu potensi merugikan keuangan negara. Jadi APH segera Periksa rekanan Direktur PT. Nara Tunas Karya dan pihak terkait,” tegasnya.

“Jika anggaran telah dicairkan 100 persen sementara pekerjaan fisik belum selesai, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif, tetapi patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Dia mengatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula sebagai Pengguna Anggaran harus bertanggungjawab. “Pengguna Anggaran tidak boleh berlindung di balik administrasi. Jika benar terjadi pencairan penuh tanpa kontrol yang ketat, maka ada potensi penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
“Ini bukan sekadar proyek terlambat. Ini menyangkut potensi kerugian negara. APH harus segera melakukan audit investigatif, memeriksa dokumen pencairan, serta menelusuri aliran dana proyek,” tegasnya. (wat)










