Astaga! Empat Kadus di Desa Kabau Pantai Diduga Hanya Tamatan SD dan SMP

SANANA – Ada apa dengan Kepala Desa Kabau Pantai Kecamatan Sulabesi Barat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Murid Umamit, yang mengangkat empat Kepala Dusun (Kadus) diduga tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat.

Keempat Kadus pilihan kepala desa Murid Umamit itu, masing-masing SF, AT, KU dan AT. “Kadus I SF hanya punya ijazah SMP, Kadus II AT sampai ijazah SD, Kadus III KU juga hanya ijazah SD dan Kadus IV ijazah SMP. Mereka diangkat menjadi aparat desa sejak 1 Juni 2021 lalu,” beber warga Desa Kabau Pantai, ABD. Mutalib Fataruba, Rabu (10/8/2022).

Menurutnya, dalam mengangkat aparatur desa, ada regulasi yang menjadi dasar pertimbangannya, yakni undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dalam pasal 50 ayat 1 undang-undang tersebut, ditegaskan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat.

Penegasan undang-undang ini kemudian, diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2817 atas perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015.

“Kan sudah ada regulasi, bahwa pengangkatan aparatur desa, harusnya memiliki ijazah SMA atau sederajat tapi kenapa harus memilih yang hanya punya ijazah SD dan SMP,” ujarnya.

Untuk itu, dia berharap pemerintah daerah dalam hal ini bupati dapat mempertimbangkan keputusan kepala desa Kabau Pantai tersebut.

Sementara, Kepala Desa Kabau Pantai Murid Umamit, sampai berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi, terkait dengan pengangkatan empat aparatur Desa yang tidak memiliki ijazah SMA tersebut. (att/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita