TERNATE – Pembangunan villa lago montana resort and restaurant di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, dinilai ada unsur perbuatan jahat.
Pasalnya, pembangunan villa milik Agusti Talib ini dibangun dengan cara perbuatan melawan hukum yang berkonsekuensi terhadap tindak pidana. Demikian disampaikan salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara (Malut) Agus Salim R. Tampilang kepada sejumlah media Kamis, (30/4/202).
Agus mengatakan, menurut peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate 2012-2032 pasal 20 yang bertujuan melindungi Danau Laguna dari longsor dan pencemaran. Sebab Air yang ada di danau Laguna merupakan air baku yang digunakan oleh Pemerintah Kota Ternate, untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Menurut Agus, pengakuan Agusti Talib belum lama ini bahwa dirinya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 27.01.02.03.1.00934 yang terbit pada 19 Desember 2013 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate pembangunan villa montana justru sebuah tindakan melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur.
“Jika di kawasan sempadan danau dan kawasan rawan tanah longsor yang dilindungi dengan Kawasan Hutan lindung ada pembangunan yang dilengkapi SHM, itu tidak bisa dibenarkan dan patut ditelusuri siapa pelaku intelektualnya, yang pengaruhi pejabat BPN untuk menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya sehingga menerbitkan SHM di Zona terlarang tersebut,” tegasnya.
Untuk itu, dia mendesak aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian maupun kejaksaan segera meminta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat dalam menerbitkan SHM villa lago montana.
“Siapapun yang terlibat menerbitkan SHM milik Agusti Talib harus dimintai pertanggungjawaban hukum, oleh APH baik itu pihak Kejaksaan maupun Pihak Kepolisian,” tegasnya. Dia menegaskan bahwa Villa Lago Montana secara jelas dibangun di daerah sempadan danau laguna, dan Kawasan rawan tanah longsor.
“Pembangunan Villa Lago Montana, tidak layak mendapatkan SHM, sebab pada kawasan sempadan danau adalah tanah yang dikuasai langsung oleh Negara,” ujarnya.
Mantan jurnalis ini mengatakan, jika ada pihak yang menerbitkan SHM tanpa melalui prosedur hukum, merupakan pelanggaran hukum serius karena ada dugaan tindakan mempengaruhi pejabat untuk menyalahgunakan kewenangannya.
Karena tanah yang dikuasai langsung oleh Negara hanya dapat diberikan kepada masyarakat dengan menggunakan Hak Pakai.
Lebih jauh, Agus mengatakan pembangunan villa montana kini tidak hanya mengalami konflik tata ruang wilayah Kota Ternate, sehingga hanya berujung pada penertiban oleh Dinas PUPR kota Ternate.
Namun, lebih dari itu pembangunan villa lago montana kini sudah mengarah pada perbuatan pidana khusus, karena air baku yang menjadi aset daerah yang harus dilindungi, kini disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu menerbitkan sertifikat.
“Disini terlihat ada penyalahgunaan kewenangan yang berakibatkan pada perbuatan korupsi atau mafia tanah. Jadi saya ingin tegaskan Kata Korupsi itu bukan hanya menyalahgunakan uang Negara, tetapi menyalahgunakan aset negara/ perekonomian negara juga masuk kategori korupsi. Contoh kasusnya di beberapa daerah seperti riau, Kalimantan dan Kabupaten Merauke,” jelasnya.
Agus juga menegaskan pihak penegak hukum harus serius menangani perkara penyalahgunaan kewenangan ini. Dipastikan banyak pihak yang diduga ikut terseret sebab dari penerbitan SHM telah menunjukan adanya perbuatan jahat dengan menguntungkan pihak tertentu. (wat)










