TERNATE – Polemik villa lago montana di Area Danau Laguna, Kelurahan Ngade, Ternate Selatan makin panas.
Hal ini setelah praktisi hukum Maluku Utara (Malut) Agus Salim R. Tampilang mengungkap fakta baru bahwa pembangunan villa montana, kini tidak hanya mengalami konflik tata ruang wilayah Kota Ternate, yang berujung pada penertiban oleh Dinas PUPR kota Ternate, tetapi lebih dari itu pembangunan villa lago montana kini sudah mengarah pada perbuatan pidana khusus.
Penegasan Agus ini setelah bos villa lago montana Agusti Talib pada Februari 2026 lalu mengungkapkan bahwa pembangunan usaha wisata itu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 27.01.02.03.1.00934 yang terbit pada 19 Desember 2013 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate.
Pengakuan bos villa montana Agusti tersebut lanjut Agus justru menguatkan adanya potensi tindak pidana khusus mafia tanah. Sebab, kata Agus penerbitan SHM di kawasan yang dilindungi menurut perda nomor 2 tahun 2012 pasal 20 merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi, dana Laguna merupakan zona sempadan rawan tanah longsor.
“Mana mungkin ada SHM di kawasan terlarang. Ini mafia tanah. APH harus menelusuri ini. Ada beberapa daerah itu kejaksaan proses hukum pihak terkait,” jelas Agus.
Pernyataan Agus ini tak diterima oleh pemilik villa lago montana Agusti Talib. Ketika dikonfirmasi awak media, Agusti menantang Agus untuk membuktikan seluruh tudingan tersebut secara terbuka.
“Punya peta tata ruang dan perda ada atau tidak? Kalau tidak ada, saya bisa kirim. Termasuk peta batas sempadan dan hutan lindung,” tegas Agusti.
Dia mengatakan, apabila terjadi pelanggaran, maka aparat teknis sudah bertindak tanpa perlu menunggu sorotan media.
“Kalau itu melanggar, tidak perlu media muat. Dinas Kehutanan dan DLH sudah pasti turun, bahkan bisa pasang police line,” katanya.
Agusti dengan enteng mengutarakan, sudah berpengalaman panjang dalam mengurus perizinan, sehingga memahami regulasi yang berlaku.
“Saya berurusan dengan izin-izin itu sudah kurang lebih 18 tahun. Jadi paling tidak saya paham regulasi. Menyangkut Sertifikat Hak Milik, letak pelanggarannya dimana?,” tanya Agusti. (wat)









