TERNATE — Praktisi hukum Agus Salim R Tampilang memberikan kritik keras terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi rohaniawan yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tikep Ismail Dukomalamo dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Malut.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran kerohanian yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah ibadah dan para rohaniawan. Namun, dalam proses penyelidikan, muncul opsi pengembalian kerugian negara yang dinilai tidak tepat secara hukum.
Dalam keterangannya, Agus menilai langkah kejati Malut itu menandakan bahwa adanya indikasi perlakuan istimewa oleh pihak Kejaksaan, khususnya terkait wacana pengembalian kerugian keuangan negara sebagai solusi penyelesaian perkara.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi melemahkan proses penegakan hukum, serta perkara tersebut akan dihentikan oleh kejati Malut
Agus yang dikenal tegas sejak awal menyoroti setiap perkembangan terbaru penanganan kasus, sejak proses pemeriksaan awal oleh kejaksaan.
Agus menilai bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara hanya dapat meringankan hukuman, bukan menghapus perbuatan pidana.
Selain itu, ia juga menyoroti mekanisme pengembalian kerugian melalui Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) hanya berlaku jika temuan berasal dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), bukan dari hasil penyelidikan kejaksaan.
Menurut Agus, apabila kejaksaan dalam penyelidikannya menemukan kerugian negara, maka kasus tersebut harus diproses secara hukum hingga tuntas, bukan dialihkan ke mekanisme administratif seperti TPTGR.
Langkah Kejati Malut membuka ruang pengembalian dalam tahap penyelidikan menurut Agus justru berpotensi menghentikan proses hukum.
Agus juga menduga bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan persepsi adanya intervensi atau tekanan terhadap aparat penegak hukum. Ia mendesak agar kejaksaan tetap independen dan tidak tunduk pada kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Agus menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dan menikmati aliran dana negara harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil.
Ia juga menyoroti kasus ini memiliki dimensi moral yang serius karena menyangkut anggaran untuk kegiatan keagamaan. “Tidak bisa hanya karena ada pengembalian kerugian negara, lalu kasus dihentikan. Semua pihak harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk bersikap objektif, transparan, dan profesional dalam menuntaskan kasus ini hingga jelas siapa saja yang bertanggung jawab secara hukum.
“Negara ini adalah negara hukum. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa, apalagi dalam kasus korupsi yang merugikan masyarakat, termasuk para rohaniawan,” Ujarnya.
Agus berharap kasus ini menjadi perhatian serius publik dan menjadi ujian komitmen penegakan hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara terhadap pemberantasan korupsi di daerah. (wat)








