TERNATE – Polda Maluku Utara (Malut) akhirnya menetapkan oknum anggota Brimob berinisial Bripka RD sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, mengatakan Bripka RD ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik unit Reskrim Polsek Ternate Utara dan Sat Reskrim Polres Ternate melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti.
“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,” ujar Wahyu, Rabu (25/3/2026).
Bripka RD ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Minggu (22/3/2026) malam.
Diketahui, insiden kekerasan ini dilakukan di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Minggu (22/3/2026) malam, yang mengakibatkan korban berinisial PW yang tak lain istri sahnya mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie.
Selain kekerasan terhadap istri, polisi kini tengah mendalami adanya dugaan kekerasan terhadap anak korban. Penyidik telah meminta Visum et Repertum tambahan untuk memperkuat penyidikan dan kemungkinan penambahan pasal.
Saat ini, Bripka RD telah diamankan di ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Wahyu menegaskan, Polda Malut berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Dia menjamin proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya toleransi terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota. (tim/wat)








