TERNATE – Praktisi hukum Junaidi Umar M.H memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan Hendra Karianga terhadap perkara pembayaran tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut).
Menurut Junaidi, sekretariat dewan (sekwan) sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), namun tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan besaran tunjangan anggota DPRD Provinsi Malut periode 2019-2024.
Kewenangan menetapkan besaran tunjangan berada pada kepala daerah yang ditetapkan melalui peraturan gubernur (perhubungan). Dana tunjangan juga ditetapkan berdasarkan persetujuan DPRD dengan mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
Usulan tunjangan lanjut Junaidi secara substansi biasanya berasal dari pimpinan DPRD, fraksi atau badan anggaran. Sedangkan sekwan hanya memfasilitasi secara administrasi.
Dia kembali menegaskan, tunjangan anggota DPRD bukan bukan ditetapkan atau diusulkan secara mandiri oleh sekwan sebagai KPA.
“Jadi dimana keterlibatan sekwan dalam kasus ini. Uang itu masuk langsung di kantong anggota DPRD, bukan kantong sekwan,” kata Junaidi, Jumat (13/2026).
Tunjangan DPRD juga diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,
Selain itu, Permendagri nomor 62 tahun 2017 beserta perubahan PP 18/2017 menegaskan, hak keuangan DPRD, termasuk tunjangan ditetapkan dengan perda dan/atau perkada sesuai kewenangannya.
Sebelumnya, Hendra Karianga mengatakan peran sekwan sebagai KPA turut bertanggungjawab secara hukum terhadap alokasi tunjangan DPRD senilai Rp 139,2 miliar (139.277.305.930) yang kini dilidik Kejati Malut.
Perkara ini sedang ditangani kejaksaan, yang secara resmi nyatakan naik status untuk mengungkap tersangkanya. (pos/wat)







