DPO Korupsi BTT Covid Rp 28 Miliar Serahkan Diri ke Kejati Malut


TERNATE – Tersangka kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Lasidi Leko, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).

Anggota DPRD Kepsul dari partai bulan bintang (PBB) itu, tiba di kantor Kejati Malut pada Senin (26/1/2026), mengenakan celana jeans panjang biru muda, kemeja kotak-kotak, serta menggunakan masker putih. Ia masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebelum diserahkan ke ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Lasidi datang ke Kejati Malut, didampingi dua kuasa hukum, membawa serta sejumlah dokumen saat menuju ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, Lasidi berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026.

Lasidi diduga kuat terlibat dalam perkara korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 sebesar Rp 28 miliar. Hingga saat ini, Lasidi masih menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus. Pihak Kejati Maluku Utara pun belum memberikan keterangan resmi. (wat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita