TERNATE – Rencana pemerintah kota (Pemkot) untuk menyerahkan tanggung jawab kepada pihak ketiga untuk pemeliharaan PJU alias lampu jalan akan menghadapi kesulitan.
Pasalnya, pihak PLN Ternate memastikan tidak mengizinkan pengelola PJU “menumpang” di tiang listrik milik PLN.
Kepada habartimur.com asisten manajer keuangan dan umum UP3 PLN Ternate Alnaz Zeini Abdillah mengatakan, ada rencana pemerintah kota menyerahkan pemeliharaan PJU ke pihak ketiga, namun pihak PLN tidak mempermasalah hal tersebut.
“Memang kami dari PLN pernah dipanggil dan membicarakan masalah PJU termasuk kemungkinan dikelola pihak ketiga, dan meminta izin memasang (menumpang) di tiang listrik milik PLN tapi pembicaraan itu sudah lama sekali,” katanya.
Namun kata dia, dari pihak PLN sendiri tidak mengizinkan sebab akan mengganggu pemeliharaan jika terjadi gangguan listrik di lapangan.
“Kalau sekarang terpasang di tiang listrik karena ada kerjasama dengan kita. Tapi kalau sudah dikelola pihak ketiga maka sudah tidak boleh (tidak mengizinkan) pasang di tiang listrik karena mengganggu pemeliharaan,” ujarnya.
Ditanya, lampu PJU yang ada sekarang akan dilepas jika sudah dikelola pihak ketiga, dia mengaku akan berkoordinasi dengan wilayah dan kantor pusat.
“Yang menyatakan bisa atau tidak menggunakan fasilitas PLN, ya bukan dari kami tetapi dari pusat. Karena secara aturan memang tidak boleh. Kalaupun diizinkan nanti ada mekanismenya tersendiri. “Nanti kita lihat apakah yang ada itu dilepas atau dilegalkan. Klu dilegalkan berarti dengan aturan lainnya,” katanya. (wat)










