Tindak lanjut Putusan DKPP soal AT, Soleman: Itu Kewenangan Bawaslu RI


TERNATE – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) saat ini menunggu keputusan pemberhentian dan pergantian dari Bawaslu RI terhadap anggota Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang (AT) setelah adanya putusan dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

“Kalau putusan DKPP kita sudah terima, hanya saja untuk pemberhentian AT itu kewenangan Bawaslu RI,” jelas Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Soleman Patras ketika dikonfirmasi habartimur.com.melalui WhatsApp, Kamis (15/1/2026).

Ditanya terkait putusan DKPP yang memberikan waktu tujuh hari kepada Bawaslu RI untuk proses pemberhentian AT, dan proses pergantian antar waktu (PAW), dia mengatakan hal itu juga menjadi kewenangan Bawaslu RI.

“Nah proses PAW itu nantinya ada keputusan dari Bawaslu RI, dan nanti akan dilakukan proses pelantikan sekaligus sumpah jabatan,” ujarnya seraya mengatakan, Bawaslu Provinsi hanya menunggu siapa yang diganti.

“Mekanisme PAW, dan kewenangan PAW ada di Bawaslu RI melalui surat keputusan. Kira-kira begitu ya,” pungkasnya. (wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita