Izin Operasi Bermasalah, CV. Azzahra Karya Harus Angkat Kaki dari Wailoba

SANANA – Kebohongan perusahaan CV. Azzahra Karya dan Dinas Kehutanan Provinsi Malut terbongkar.

Kebohongan CV. Azzahra Karya dan Dishut Malut ini terungkap ketika Komisi II DPRD Kepsul menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu (DPMPSP), Selasa (3/8/2021) terkait dengan izin operasi CV. Azzahra Karya.

Dalam RDP tersebut diketahui, izin pemanfaatan kayu pada areal penggunaan lain (IPK/APL) di Desa Wailoba Kecamatan Mengoli Tengah, yang dikeluarkan Dishut Malut tidak sesuai mekanisme.

Dimana, Dinas Pertanian Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) sampai saat ini belum mengeluarkan izin usaha perkebunan bagi CV. Azzahra Karya, bahkan pihak CV. Azzahra Karya sendiri belum mengajukan izin pembukaan lahan baru perkebunan di Dinas Perkebunan Kepsul.

Wakil Ketua Komisi II Ramli Sade mengungkapkan, saat RDP dari bagian Perkebunan Distan Kepsul menyampaikan, sejak 2018 hanya dua izin pembukaan lahan baru untuk perkebunan yang diterbitkan, yakni CV. Samalita dan CV. Sula Baru.

Sementara, CV. Azzahra Karya belum mengajukan izin pembukaan lahan baru perkebunan di Bidang Perkebunan Distan Kepsul.

Menurutnya, banyak hal terkait izin operasional CV. Azzahra itu rancu. Dicontohkan, izin yang dikeluarkan oleh Provinsi itu adalah izin Perkebunan Pala, ternyata di lapangan Perkebunan Jagung.

“Kemudian, untuk pembentukan kelompok tani sebagai salah satu syarat beroperasinya CV. Azzahra, ternyata belum ada pembentukan kelompok tani,” terang Ramli.

Senada disampaikan Sekretaris Komisi II Safrin Gailea, bahwa hasil RDP Komisi II telah menemukan CV. Azzarah Karya belum mengantongi izin operasi yang dikeluarkan DPTSP.

“Secara administrasi ada kerancuan dalam izin operasional CV. Azzahra karena antara DPTSP mengeluarkan izin luas wilayah operasional sebesar 477 Hektare, sedangkan IPK yang dikeluarkan dinas kehutanan provinsi 533 Hektare, jadi ini sudah bertentangan,” jelas Safrin.

Terpisah, Staf khusus Bupati Kepsul Bidang Lingkungan Hidup Rahmat Soamole mengaku, Pemda bakal membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan CV. Azzahra Karya yang beroperasi di Desa Wailoba.

“Waktu dekat Pemda akan membentuk tim investigasi CV. Azzahra Karya. Tim yang nanti dibentuk itu terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPRKP, dan Dinas terkait lainnya,” jelas Rahmat.

Lanjut Rahmat, apabila investigasi di lapangan ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan regulasi, serta dapat merugikan masyarakat, maka hasil itulah yang nanti disampaikan ke Bupati dan Wakil Bupati untuk diputuskan bersama.

Diketahui, Kepala Bidang Perencanaan dan Penggunaan Hutan Dishut Malut Basyun Thahi menyebutkan, dari Dishut Malut mengeluarkan IPK, karena ada izin induk dari Distan Kepsul tentang usaha perkebunan.

Apabila izin dari Distan Kepsul tidak memenuhi syarat maka dengan sendirinya IPK akan dibatalkan. Sebab, lokasi tersebut tidak lagi diperuntukkan untuk kelompok tani. (att)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita