SANANA – Baru-baru ini, penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sula (Kepsul), memeriksa Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, Amin Ibrahim.
Pemeriksaan Kepsek SDN Kaporo Amin Ibrahim ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan ijazah palsu milik kepala desa (Kades) Baleha, Arifin Ahmad yang diadukan warga Baleha belum lama ini.
Hal ini dibenarkan Kasubag Humas Polres Kepsul Iptu Nurdin, saat temui Habartimur.com, Selasa (15/6/2024). Nurdin mengatakan, dihadapan penyidik Kepsek SD Negeri Kaporo Amin Ibrahim menegaskan, Kades Baleha bukan Alumni SDN Kaporo.
“Kepsek SDN Kaporo Amin Ibrahim mencari nama Kades Arifin Ahmad di buku induk, dan tidak mendapatkan nama dimaksud,” ujarannya.
Pengakuan Kepsek SD Kaporo ini, kata Nurdin sama halnya yang ditegaskan Kabid Pendidikan Dinas Pendidikan Kepsul, Aliyuddin Fatahuddin terkait dengan ijazah paket B dan C.
“Kabid pendidikan tidak mengakui bahwa tandatangan di legalisir ijazah paket B (setara SMP), milik Kades Baleha, Arifin Ahmad, bukan miliknya (Aliyuddin Fatahuddin, red,” ungkap Nurdin.
Dia menjelaskan, Selasa (15/6/2021) Kasat Reskrim dan salah satu anggota penyidik berangkat ke Taliabu untuk memeriksa mantan Kadiknas Kepsul, M. Nuh Hasi. “Hari ini (Selasa,red) penyidik berangkat Taliabu periksa mantan Kadiknas. Usai periksa mantan Kadiknas Kepsul M. Nuh Hasi, penyidik akan membawa tandatangan M. Nuh Hasi ke Labfor agar diketahui lebih jelas.
“Kemarin, saya (Nurdin, red) sarankan ke penyidik agar turun ke Desa yang tercantum di ijazah paket B dan paket C untuk dimintai nomor induknya,” paparnya.
Seperti berita sebelumnya, mantan Kadiknas Kepsul M. Nuh Hasi mengaku dirinya menjabat sebagai Kadiknas Kepsul kurang lebih satu tahun yakni pertengahan tahun 2008 dan pertengahan tahun 2009.
Anehnya, tandatangan ijazah paket B dan C milik Kades Baleha, Arifin Ahmad tertera nama mantan Kadiknas M. Nuh Hasi, bahkan tahun kelulusannya tahun 2010. Padahal, tahun 2010 M. Nuh Hasi tidak lagi menjabat sebagai Kadiknas Kepsul. (att)