Tok! DPRD Kota Ternate Sahkan APBD-P 2026 Senilai Rp 988,83 Miliar


TERNATE – Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2026 Kota Ternate disahkan sebesar Rp 988,83 miliar (Rp 988.830.793.471).

Anggaran tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 159.694.180.000, Pendapatan Transfer sebesar Rp 820.704.892.971, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 8.431.720.500.

“Struktur Pendapatan ini menunjukkan bahwa pendapatan transfer masih menjadi bagian penting dalam kapasitas pendapatan daerah Kota Ternate,” jelas walikota Ternate M. Tauhid Soleman saat menyampaikan pidatonya pada paripurna penetapan APBD Perubahan yang dipimpin ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. IM, Selasa (29/9/2026).

Selanjutnya, kata walikota belanja daerah dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp 987,51 miliar (Rp 987.516.426.378). Belanja daerah tersebut meliputi

belanja operasi sebesar Rp 929.388.879.832, belanja modal sebesar Rp 50.928.445.546, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 7.199.101.000.

Untuk pembiayaan daerah, walikota mengatakan perubahan APBD tahun anggaran 2026 memperhitungkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2025 atau SiLPA sebesar Rp1.685.632.907 sebagai penerimaan pembiayaan berdasarkan hasil audit dan laporan keuangan daerah.

Sementara itu, pada sisi pengeluaran pembiayaan, Pemerintah Kota Ternate mengalokasikan sebesar Rp 3 miliar untuk penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate pada Bank BPRS.

“Dengan pendapatan daerah sebesar Rp 988.830.793.471 dan belanja daerah sebesar Rp 987.516.426.378, terdapat surplus anggaran sebesar Rp1.314.367.093. Selanjutnya, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1.685.632.907 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3 miliar menghasilkan pembiayaan netto minus Rp 1.314.367.093,” jelas walikota.

“Dengan demikian, surplus anggaran tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan netto, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan ditetapkan sebesar Rp 0,00,” katanya.

Struktur pembiayaan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam kerangka pengelolaan fiskal yang terukur.

Keseimbangan tersebut penting untuk memastikan agar kebijakan anggaran tidak hanya dapat dilaksanakan dalam jangka pendek, tetapi juga tetap memperhatikan kesinambungan fiskal daerah.

Dia mengatakan, dengan disepakatinya rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026 ini, telah menyelesaikan satu tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

“Tetapi proses masih akan dilanjutkan yakni tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lanjutnya, evaluasi tersebut merupakan bagian dari proses untuk memastikan bahwa kebijakan anggaran yang telah disepakati bersama tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang undangan, kepentingan umum, serta dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

“Saya berharap tahapan selanjutnya dapat kita lalui secara kolaboratif, dengan koordinasi yang baik antara Pemerintah Kota Ternate, DPRD Kota Ternate, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” pintanya.

Meski begitu, menurut walikota keterbatasan fiskal menuntut adanya proses penentuan prioritas yang semakin selektif dan berbasis pada kebutuhan serta manfaat pembangunan.

“Tidak seluruh kebutuhan pembangunan dapat dibiayai secara bersamaan. Oleh karena itu, prioritas anggaran harus mempertimbangkan urgensi, manfaat, kemampuan keuangan daerah, pemenuhan pelayanan dasar, serta kontribusinya terhadap pencapaian sasaran pembangunan daerah,” ujarnya.

“Untuk itu, Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui peningkatan

kualitas perencanaan dan penganggaran, optimalisasi pendapatan, pengendalian belanja, peningkatan kualitas pelaksanaan program, penguatan pengawasan, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Penguatan tata kelola juga harus didukung oleh penggunaan data yang akurat dan mutakhir. Data harus menjadi dasar dalam menetapkan target pendapatan, menentukan prioritas belanja, mengukur kinerja, serta melakukan monitoring dan evaluasi pembangunan.

Oleh Karena itu, pemanfaatan teknologi informasi, integrasi sistem pemerintahan dan keuangan daerah, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kelembagaan akan terus kita dorong.

Walikota meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar memastikan pelaksanaan program dan kegiatan berjalan tepat waktu, tepat sasaran, terukur, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“Setiap perangkat daerah harus mampu memastikan adanya keterkaitan yang jelas antara sumber daya yang dialokasikan, proses pelaksanaan, keluaran yang dihasilkan, dan hasil yang ingin dicapai. Monitoring, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan kinerja harus dilakukan secara berkala dan terukur,” jelasnya.

Lanjut Walikota, keberhasilan APBD tidak cukup diukur dari seberapa besar anggaran yang terserap, tetapi dari seberapa besar pelayanan publik meningkat, pembangunan terlaksana, dan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kota Ternate, sekali lagi saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Ternate atas seluruh proses pembahasan Perubahan APBD tahun anggaran 2026,” pungkasnya. (wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita