SANANA – Satreskrim Polres Kepulauan Sula (Kepsul) terus memproses dugaan ijazah palsu milik Kepala Desa (Kades) Arifin Ahmad. Rabu (2/6/2021) penyidik Polres memeriksa Camat Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Ikram Sibela.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo melalui Kanit Tipidter Julkifli Umamit, saat dikonfirmasi Habartimur.com membenarkan, telah memeriksa Camat Sulabesi Timur, Ikram Sibela. Setelah itu, kita panggil Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten.
“Tadi kita minta keterangan Camat, sedangkan Kepala Desa masih di luar Daerah. Kemudian untuk panitia pilkades Kabupaten tadi torang sudah konsultasi ke Kadis PMD, jadi nanti torang mau jadwalkan pemeriksaan panitia Kabupaten. Untuk Kades Arifin Ahmad kita sudah layangkan surat panggilan pada, Senin (31/5/2021) kemarin, namun yang bersangkutan masih di luar daerah,” jelasnya.
Lanjut Julkifli, pagi tadi (Rabu red) penyidik mendatangi Kepala Bidang Pendidikan untuk memintai daftar 8355 milik Kades Baleha Arifin Ahmad. “Tadi pagi kita ke Dinas Pendidikan Sula untuk meminta daftar 3855, tetapi dari pihak Dinas bilang untuk ijazah paket B dan C langsung ke UPTD Dinas Pendidikan Provinsi cabang Kepulauan Sula,” terangnya.
Sekadar informasi, Kades Baleha Arifin Ahmad diduga menggunakan ijazah paket B dan C untuk dijadikan persyaratan sebagai Calon Kepala Desa Baleha. Sayangnya, ijazah paket B dan C tercantum nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kepulauan Sula, M. Nuh Hasi. Namun, M. Nuh Hasi menegaskan, tahun 2010 itu, dirinya tidak menjabat lagi sebagai Kadiknas. “Saya sudah diganti dari Kadiknas tahun 2008. Dan kalau tahun 2010 itu, Kadiknas ya Ahmad Salawane,” kata M. Nuh belum lama ini.
Tak hanya ijazah paket B dan C yang diduga bermasalah, ijazah SD yang buktikan dengan surat keterangan lulus dari Kepala Sekolah SD Negeri Kaporo Amin Ibrahim sudah ditarik kembali. Sebab, Kades Baleha Arifin Ahmad tidak memiliki data kelulusan di SD Negeri Kaporo Kecamatan Mangoli Selatan. (att)