SANANA – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dicairkan pada minggu ini. Pencairan THR ini akan dilakukan secara bertahap hingga H-1 lebaran.
Hal ini diutarakan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepulauan Sula Hardiman Teapon, saat ditemui Habartimur.com di ruang kerjanya, Senin (3/52021).
“Sementara THR dalam proses, diperkirakan 4-5 kedepan sudah di cairkan, akan tetapi kita cairkan secara bertahap. Jadi diharapkan agar PNS bisa bersabar karena THR tetap cair semua sebelum lebaran,” katanya.
Lanjut Hardiman, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 42/PMK.05/2021 disebutkan bahwa pembayaran THR ASN 10 hari sebelum lebaran. “Kan sudah ada edaran dari Menteri Keuangan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, meski saat ini telah terjadi refocusing anggaran. Namun, THR PNS tetap di bayar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Pempus). “Tidak ada pemotongan THR PNS,” tegasnya. (att)