Direktur LBH Bela Yai Tantang Jawal Fokaaya Buka Dokumen Konsesi dan BA Kesepakatan Fee Kayu


SANANA – Polemik fee kayu yang diterima masyarakat Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kini mendapat sorotan tajam dari lembaga bantuan hukum (LBH) Bela Yai Provinsi Maluku Utara (Malut).

Kepada habartimur.com Sabtu (7/11/2026), direktur LBH Bela Yai Provinsi Maluku Utara Rasman Buamona, Sabtu (7/11/2026) mengatakan Jawal dan Teki harus membuka dokumen konsesi yang disinyalir sudah kadaluarsa.

Selain itu, Jawal dan Teki juga harus terbuka kepada masyarakat terkait dokumen berita acara (BA) kesepakatan antara perusahaan CV. AEMM dan kelompok tani di Desa Wailoba dan Desa Capalulu.

“Jawal juga harus membuka ke publik pulau Mangoli terkait dokumen kesepakatan antara CV. AEMM dan kelompok tani di Desa Wailoba, serta peta konsesi agar diketahui oleh masyarakat desa capalulu,” pintanya.

Razman yang akrab disapa bang Mendes itu sangat disayangkan perusahaan CV. AEMM diduga hanya memberikan fee kayu kepada Masyarakat Desa Capalulu hanya Rp 60 ribu per kubik dari semua jenis kayu tanpa melalui rapat bersama masyarakat .

Menurut Bang Mendes, keputusan  Direktur utama CV. AEMM Jawal Fokaaya tersebut merupakan tindakan pembohongan terhadapan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula khususnya masyarakat Desa Capalulu.

Mendes lantas merinci harga jenis kayu perkiraan nasional per-November 2026 kayu meranti merah gelondongan Rp2.500.000 sampai Rp 4 juta, sedangkan meranti putih Rp 1.800.000 sampai Rp3 juta.

Jika perusahaan CV. AEMM hanya memberikan fee kayu ke masyarakat Desa Capalulu Rp 60 ribu per kubik dari semua jenis kayu, maka keputusan itu sangat merugikan masyarakat Desa Capalulu.

Parahnya lagi, kata Mendes, perusahaan CV. AEMM diduga tidak memiliki izin operasi di hutan Desa Capalulu, sehingga direktur utama CV. AEMM Jawal Fokaaya harus membuka seluruh dokumen kontrak antara dia (Jawal) dengan Roby Liem (Teki) selaku penada kayu. 

“Dinas kehutanan provinsi Maluku Utara harus membuka laporan hasil produksi (LHP) Perusahaan CV. AEMM kepada publik agar bisa diketahui oleh masyarakat capalulu dan Wailoba tentang kayu apa saja yang diproduksi dan berapa banyak jumlahnya,” tegasnya.

Sayangnya, Direktur utama perusahaan CV. AEMM Jawal Fokaaya dan Roby Liem alias Teky belum berhasil dikonfirmasikan terkait persoalan fee kayu Desa Capalulu. (at/wat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita