Kecelakaan Maut di Jalur PT ANI, Praktisi Hukum: Kelalaian Serius Perusahaan



TERNATE – Peristiwa kecelakaan maut terjadi di jalan umum, kawasan operasional PT Adhita Nikel Indonesia (ANI).

Peristiwa naas itu menewaskan seorang warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, bernama Jumati.

PT Adhita Nikel Indonesia (ANI), dinilai mengandung unsur kelalaian yang nyata dari pihak pengusaha, pimpinan perusahaan, maupun pihak terkait yang melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pelanggaran yang dilakukan koorporasi tersebut tergolong sangat serius, mengingat jalan raya yang digunakan masyarakat umum untuk berlalu lintas justru dilalui kendaraan berukuran besar milik perusahaan. Demikian ditegaskan Praktisi Hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, kepada habattimur.com, Kamis (1/10/2026).

“Ini kan jalan umum. Mengapa harus dilintasi kendaraan perusahaan? Ini sudah termasuk pelanggaran serius karena kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, kematian Jumati jelas disebabkan oleh kelalaian pihak perusahaan yang mengoperasikan kendaraan dinas di jalan umum. Hal ini mengindikasikan adanya perintah atau setidaknya pembiaran dari perusahaan atas praktik tersebut.

“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya merujuk ketentuan hukum yang berlaku.

Agus juga mempertanyakan sikap kepolisian. “Bagaimana mungkin hingga saat ini pihak Polres Maba hanya diam. Apakah harus menunggu viral baru bertindak?, seolah-olah pahlawan di siang bolong ketika muncul tekanan. Pola penegakan hukum seperti ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” tandasnya.

Agus menambahkan, kelalaian perusahaan juga terlihat dari tidak tersedianya alat pelindung diri (APD), pengabaian prosedur keselamatan operasional (SOP), serta membiarkan kondisi berbahaya di jalan yang digunakan masyarakat.

Peringatan maupun rambu larangan yang seharusnya ada tidak disediakan, sehingga pengendara tidak menyadari adanya bahaya.

Kebijakan maupun kelalaian sistemik dari manajemen perusahaan dinilai sebagai penyebab utama kecelakaan tersebut.

Oleh karenanya, koorporasi dapat dimintai pertanggungjawaban berupa denda berat hingga pencabutan izin usaha.

Diketahui, PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) adalah perusahaan pertambangan bijih nikel dengan jalur hauling (pengangkutan) yang bersinggungan langsung dengan akses jalan raya masyarakat.

Dalam aktivitas Hauling, PT.ANI melibatkan pihak ketiga seperti PT Pesona Indo Makmur (PIM) dalam aktivitas pengangkutannya. (wat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita