PA GMNI Malut Apresiasi BWS Hentikan Galian C di Halsel


TERNATE– Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara memberikan apresiasi tinggi kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara (Malut).

Hal ini berkaitan dengan langkah cepat turun lapangan meninjau langsung lokasi aktivitas pengerukan galian Pasir Batu (Sirtu) yang dikerjakan oleh CV Adiguna Sarana di sungai Ake Dolik Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan (Halsel).

Pengerukan yang dikerjakan. CV Adiguna Sarana tersebut, diduga tidak mengantongi izin sehingga dinilai perlu ditegakan hukum berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Sungai dan Pengelolaan Air di Indonesia serta Penegakan Hukum Pada Sektor Lingkungan hidup.

Ketua Harian Dewan Pengurus  DPD PA GMNI Maluku Utara Mudasir Ishak pengerukan untuk kepentingan material proyek jembatan Ake Dolik harus sesuai hukum yang berlaku karena itu perlu patuhi pihak kontraktor atau pun lainnya.

“Aktivitas penambangan galian C, berupa pasir, batu, dan kerikil diatur secara ketat dan harus mengantongi izin lengkap dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara dan rekomendasi teknis BWS,” katanya.

Menurutnya, setiap perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan harus memiliki dokumen lengkap yang berkekuatan hukum. Tujuannya, mencegah daya rusak air dan potensi ekosistem sungai tetap terjaga.

Meski begitu, Mudasir yang juga Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara mengingatkan kepada BWS atau instansi terkakit agar komitmen terus mengawal polemik ini. 

“Supaya dari pihak rekanan patuhi persyaratan sebagai bentuk keterbukaan dan kepatuhan hukum,” tandasnya.

“Kami ajak semua pihak seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa, akademisi, pers, dan lainnya supaya turut berperan mengawasi pembangunan di Maluku Utara. Supaya itu terencana dengan baik untuk menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya. (wat/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Teras Berita