TERNATE – Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (9/2/2021) siang akan berkunjung ke dua instansi swasta yakni PLN Cabang Ternate dan PDAM Kota Ternate. Kunjungan perdana di dua lembaga ini dalam rangka membangun silaturahmi, dan membangun kesepahaman bersama dalam menjalankan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“Kunjungan pertama ke PLN Cabang Ternate pada pukul 13.30 WIT. Setelah itu, dilanjutkan ke PDAM Kota Ternate pada pukul 16.00 WIT atau pada pukul empat sore,” ungkap Ketua KI Provinsi Malut A. Aziz Marsaoly kepada habartimur.com, Selasa (9/2/2021). Aziz mengungkapkan, sebelumnya ada beberapa instansi pemerintah maupun media yang sudah dikunjungi, seperti SKH Malut Post, SKH Posko Malut, Polda Malut, RRI Cabang Ternate, KOREM Babullah Ternate, dan KPUD Malut.
“Langkah awal ini, kita meminta kepada badan publik agar segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan memiliki website badan publik. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi, baik saat diminta maupun tidak diminta,” ujarnya.
Dia berharap kepada badan publik sedapat mungkin melaksanakan perintah undang-undang. “Artinya bahwa masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi, jika badan publik tidak menyediakannya maka kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (hbr)